6 Bulan Beroperasi Dagang Sabu, Kakak Adik di Surabaya Dibekuk Polisi
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Sabtu, 11 November 2023
0 dilihat
Dua kakak beradik pengedar sabu diamankan angggota Polrestabes Surabaya di kawasan Jalan Karang Gayam Teratai Tambaksari Surabaya. Dua pelaku tersebut RP (28) dan SA, (24) yang keduanya adalah warga Karang Gayam Teratai Kecamatan Tambak Sari. Foto: Ist.
" Dua kakak beradik pengedar sabu diamankan anggota Polrestabes Surabaya, di kawasan Jalan Karang Gayam Teratai Tambaksari Surabaya "
SURABAYA, TELISIK.ID - Dua kakak beradik pengedar sabu diamankan anggota Polrestabes Surabaya, di kawasan Jalan Karang Gayam Teratai Tambaksari Surabaya.
Dua pelaku tersebut RP (28) dan SA, (24) yang keduanya adalah warga Karang Gayam Teratai, Kelurahan Pacar Keling, Kecamatan Tambak Sari, Surabaya. Dari mereka diamankan barang bukti sabu 21 paket siap edar. Kini Polisi masih memburu bandar sabu tersebut.
"Keduanya ditangkap di tempat tinggalnya tersebut setelah anggota mendapatkan informasi dua kurir narkoba di wilayah tersebut," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, Sabtu (11/11/2023).
Baca Juga: Pendukung Sekda Ridwansyah Taridala Teriak Amin dan Takbir saat Vonis Bebas
Pasma mengatakan kepada penyidik kedua pelaku menjelaskan, nekat menjual sabu karena kebutuhan ekonomi karena tidak ada kerjaan. Sabu didapatnya dari seseorang bernama Lisol (DPO).
"Kedua pelaku mengambil di suatu tempat pot bunga di depan warung warna hijau di Jalan Tuwowo Surabaya dengan harga Rp.1 juta per gramnya," ungkapnya.
Dijelaskan oleh dia, tersangka RP membeli 6 gram dengan sistem hutang dalam hal jual beli sabu tersebut yang dibantu oleh adiknya SA dan tersangka RP mendapat keuntungan sabu Rp 2 juta.
Baca Juga: Vonis Bebas Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala di Kasus Suap Alfamidi
"Tersangka SA mendapat upah dari kakaknya yaitu RP dalam hal meranjau sabu kepada konsumen seharga Rp 200 ribu, kedua mengaku sudah melakukan jual beli sabu sudah 6 bulan," terangnya.
Sedangkan Kasat Resnarkoba, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan 21 paket sabu, di mana juga diamankan barang bukti lainnya antara lain timbangan digital, Handphone, dan sejumlah plastik untuk mengemas sabu yang nantinya akan diedarkan.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika," pungkasnya. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS