Anda Pelaku Usaha? Begini Cara Pengurusan IUMK Secara Online di Laman OSS

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Rabu, 04 November 2020
0 dilihat
Anda Pelaku Usaha? Begini Cara Pengurusan IUMK Secara Online di Laman OSS
Ilustrasi pelayanan pengurusan IUMK online. Foto: batamnews.co.id

" Usaha yang disebut mikro adalah apabila pelaku usaha memiliki jumlah kekayaan paling banyak Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan dan omzet tahunan paling banyak Rp 300 juta. "

KENDARI, TELISIK.ID – Salah satu izin usaha yang harus dimiliki oleh pelaku usaha kecil adalah Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Sekarang untuk pengurusan IUMK bisa dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS).

Dilansir dari tirto.id, IUMK merupakan surat legalitas bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya. Selain untuk kepastian hukum, IUMK dapat menjadi sarana pemberdayaan pelaku usaha.

Usaha yang disebut mikro adalah apabila pelaku usaha memiliki jumlah kekayaan paling banyak Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan dan omzet tahunan paling banyak Rp 300 juta.

Seseorang atau pelaku usaha dengan jumlah kekayaan antara Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan dan omzet tahunan berkisar Rp 300 juta sampai dengan Rp 2,5 miliar disebut dengan usaha kecil sebagaimana dilansir dari laman UKM Indonesia.

Pemilik IUMK akan mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha dari pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya berupa pendataan, fasilitasi akses permodalan, penguatan kelembagaan, pembinaan dan pendampingan bimbingan teknis, mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha dan mendapat kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan.

Pembuatan surat IUMK ini gratis atau tidak dipungut biaya. Biaya tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Baca juga: 5 Makanan Ini Bisa Cegah Kehamilan Secara Alami

Pelaku usaha mikro dan usaha kecil dapat mengajukan IUMK dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Surat pengantar dari RT atau RW yang terkait dengan lokasi usaha.

2. Fotokopi KTP penanggung jawab usaha.

3. Fotokopi Kartu Keluarga penanggung jawab usaha.

4. Pas foto warna berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

5. Formulir IUMK yang telah diisi, meliputi nama, nomor KTP, nomor telepon, alamat, kegiatan usaha, sarana usaha, dan jumlah modal usaha. Link untuk mendaftar melalui OSS : https://www.oss.go.id/oss/.

6. Pelaku usaha harus memiliki alamat e-mail yang aktif dan password yang mudah diingat.

7. Nomor telepon yang bisa dihubungi.

Prosedur Menggunakan OSS IUMK

Dilansir dari laman resmi OSS, pelaku badan usaha harus melakukan pendaftaran di sistem OSS dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Penanggung Jawab Badan Usaha atau Direktur Utama dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang tersedia.

Sistem OSS akan mengirimkan 2 (dua) email ke Badan Usaha untuk registrasi dan verifikasi akun OSS. Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara yang bisa digunakan untuk login sistem OSS.

Bagi pelaku usaha perorangan, akses OSS dengan menginput Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang tersedia.

Baca juga: Kenali 14 Tanda Kehamilan Awal yang Perlu Anda Tahu

Sistem OSS akan mengirimkan 2 (dua) email ke pelaku usaha perorangan untuk registrasi dan verifikasi akun OSS. Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara yang bisa digunakan untuk login sistem OSS.

1. Setelah mendapatkan user-ID dan password, pelaku usaha harus login menggunakan akun yang dimiliki di OSSv1.1 (https://oss.go.id).

2. Klik tombol Perizinan Berusaha > klik Perseorangan > kemudian pilih: Untuk skala usaha Mikro > klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro. Untuk skala usaha Kecil > klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

3. Saat mengisi formulir, pelaku usaha harus melengkapi data profil yang masih kosong. Setelah semua terisi, klik Simpan dan Lanjutkan.

4. Kemudian, klik tombol Tambah Usaha, lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha. Setelah data usaha terisi, klik Simpan dan Lanjutkan. (Bila pelaku usaha memiliki lebih dari satu usaha, lakukan langkah serupa sampai semua data usaha terisi).

5. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), klik Selanjutnya.

6. Setelah itu, pelaku usaha dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha, kemudian beri tanda centang pada kotak disclaimer, klik tombol Proses NIB.

7. Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, pelaku usaha dapat melihat Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR

Baca juga: Resep dan Cara Mudah Memasak Bubur Kacang Hijau

Proses Izin Komersial/Operasional UMKM

Bagi pelaku usaha yang membutuhkan Izin Komersial/Operasional, dapat memilih menu Permohonan > IUMK > Izin Komersial/Operasional.

Arahkan kursor dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha > klik tombol Pilih NIB. Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha > klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.

Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, pilihlah Izin Komersial/Operasional yang diperlukan sesuai dengan kegiatan usaha dan lengkapi data yang diperlukan. Klik tombol Lanjut dan Simpan.

Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah dipilih. Klik Lanjut dan Simpan.

Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.

Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diurus oleh pelaku usaha dan diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

OSS dapat digunakan oleh badan usaha maupun perorangan: usaha mikro, kecil, menengah maupun besar baik dengan modal dari dalam negeri atau terdapat komposisi modal asing. Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga