Anggota DPRD PDIP Bantah Bupati Buton Selatan Beli Pulau

Deni Djohan, telisik indonesia
Selasa, 03 Maret 2020
0 dilihat
Anggota DPRD PDIP Bantah Bupati Buton Selatan Beli Pulau
Anggota DPRD Buton Selatan (Busel) Partai PDIP, Dodi Hasri. Foto: Istimewa

" Pemberitaan yang menyebutkan adanya jual beli pulau di Busel itu tidak benar dan cenderung menyesatkan masyarakat. Sebab faktanya pemda maupun bupati tidak pernah melakukan jual beli pulau. Apalagi sampai membangun gazebo menggunakan anggaran APBD. "

BATAUGA, TELISIK.ID - Polemik jual beli Pulau, Kali Liwuto, Desa Mawambunga, Kecamatan Kadatua, Buton Selatan (Busel), mendapat beragam komentar. Salah satunya muncul dari Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Busel, Dodi Hasri. Dodi menegaskan, tidak ada transaksi jual beli pada pulau milik negara tersebut.

"Pemberitaan yang menyebutkan adanya jual beli pulau di Busel itu tidak benar dan cenderung menyesatkan masyarakat. Sebab faktanya pemda maupun bupati tidak pernah melakukan jual beli pulau. Apalagi sampai membangun gazebo menggunakan anggaran APBD," ungkap Dodi melalui rilis persnya, Senin (02/03/2020).

Baca Juga : Pembangunan Pintu Air Arena Dayung Dibiarkan Mangkrak

Wakil Ketua DPC PDI-P ini menambahkan, pihaknya sudah melakukan kroschek informasi baik melalui APBD 2019 serta ke Dinas Pariwisata Buton Selatan. Hasilnya Pemda tidak pernah membangun gazebo di lokasi tanah yang dimaksud. 

"Terkait pembangunan gazebo dilokasi yang dimaksud dan menggunakan anggaran APBD juga informasi yang keliru. Sebab telah kami lakukan kroschek baik lewat APBD 2019 maupun klarifikasi kepada Dinas Pariwisata Busel. Dan tidak ada anggaran daerah yang dipakai di lokasi tersebut," tambahnya.

Dodi menilai, segala bentuk pemberitaan maupun informasi harusnya diverifikasi kebenarannya sebelum disebarkan. Sehingga informasi yang sampai kemasyarakatan adalah informasi yang mencerahkan masyarakat. Apalagi Pemda bersama DPRD sementara menggenjot pembagunan Busel demi kesejahteraan masyarakat. 

Lebih jauh dikatakan, disiplin verifikasi itu salah satu kunci utama pers, sehingga semestinya setiap berita yang disampaikan ke publik itu valid dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

“Saya juga mengajak kita semua, untuk senantiasa bijak dalam membaca maupun menyebarkan setiap informasi,” harapnya.

Baca Juga : Ditusuk Besi Cor, Pria Ini Lemas Tak Berdaya

Sebelumnya, Kadis Pariwisata dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Busel, Harwanto juga mengatakan, jika tak ada anggaran daerah yang dikucurkan dalam pembangunan gazebo di pulau tersebut. Semua pembangunan itu murni menggunakan dana pribadi.

"Tidak ada anggaran daerah disitu, bahkan di bagian aset juga tidak terdaftar gazebo itu adalah aset," tegas Harwanto. 

Kepala pertanahan Busel, Herman Saeri, mengaku bila pemerintah daerah melalui bagian tata pemerintahan (tapem) pernah mengajukan permohonan pensertifikatan atas kedua pulau yang terletak di desa Mawambunga. Hanya saja, dirinya menolak memproses permohonan tersebut mengingat terdapat syarat yang belum terpenuhi. Antara lain izin dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD). Tapi, segala bentuk dokumen pendukung persyaratan lain seperti luas lahan, batas tanah dan alas hak kepemilikan terhadap pulau tersebut telah lengkap. 

"Sudah pernah ada pengusulan, hanya kami tidak proses karena belum ada rekomendasi dari TKPRD," kata Herman Saeri.

Baca Juga : Kadikbud Muna Diduga Bakal Potong Dana BOS Buat Kepentingan Pilkada

Tidak hanya itu, H La Ode Arusani Juga telah mengajukan permohonan pensertifikatan atas pantai di desa Molona, Kecamatan Siompu Barat, Seluas lebih dari 2000 meter atau dua kilo meter lebih namun tetap saja di tolak oleh pihak BPN mengingat lokasi tersebut merupakan wilayah pesisir.

 "Masih banyak juga lahan yang diusulkan atas nama pemda yang kita tolak karena belum memenuhi syarat. Kita juga tidak mau ceroboh dalam mengambil keputusan," tegas Herman Saeri.

Reporter: Deni Djohan
Editor: Sumarlin

Baca Juga