Bappeda Bahas RKPD dan RPJPD di Musrembang Provinsi Sulawesi Tenggara

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Jumat, 19 April 2024
0 dilihat
Bappeda Bahas RKPD dan RPJPD di Musrembang Provinsi Sulawesi Tenggara
Foto bersama seluruh peserta Musrenbang Provinsi Sulawesi Tenggara. Foto: Sigit Purnomo/Telisik

" Ada dua agenda dalam Musrembang Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu menyusun RKPD Sulawesi Tenggara tahun 2025 serta penyusunan RPJPD Sultra 2025-2045 "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Musrenbang bersama seluruh kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara, di Sahid Azizah Syariah Hotel, Kamis (18/4/2024) kemarin.

Kepala Bappeda Sulawesi Tenggara, J. Robert Maturbongs mengatakan, terdapat dua agenda dalam musrembang ini yaitu menyusun RKPD Sulawesi Tenggara tahun 2025 serta penyusunan RPJPD Sultra 2025-2045.

"Selain itu, musrenbang ini juga untuk mendapatkan masukan dan saran terkait permasalahan dan isu strategis pembangunan di Sulawesi Tenggara," ujarnya.

Robert menyebut, isu dan permasalahan pembangunan di Sulawesi Tenggara saat ini yakni kemiskinan ekstrem, pengangguran, stunting, inflasi, penerapan SPM, kualitas infrastruktur, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim serta tata kelola pemerintah yang baik.

"Isu-isu tersebut harus dapat kita atasi dan selesaikan secara bersama-sama," pungkasnya.

Pj Gubernur Sulawesi Tenggara saat menandatangani hasil Musrenbang Provinsi Sulawesi Tenggara. Foto: Sigit Purnomo/Telisik

 

Sementara itu, Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, Dr. La Ode Ahmad P. Bolombo, mengatakan bahwa musrenbang perlu didorong sebagai forum menampung aspirasi dan masukan dari berbagai stakeholder guna mempertajam berbagai perumusan kebijakan perencanaan yang solutif atas permasalahan dan isu pembangunan tahun 2025.

Selain itu, lanjut dia, musrenbang juga sebagai pengoptimalan pengelolaan potensi daerah sebagai bagian pertimbangan strategis dalam penentuan solusi permasalahan pembangunan daerah.

Baca Juga: Bappeda Sultra Persiapkan Diri Menuju Musrembang Regional Sulawesi

Andap Budhi Revianto mengatakan, dalam membangun daerah harus didasari data yang akurat dan akuntabel.

"Mari kita sepakati bersama musrenbang ini sebagai pertemuan yang bermanfaat serta dapat hasilkan produk perencanaan pembangunan yang baik," ujarnya.

Andap mengingatkan agar dapat merumuskan dan musyawarahkan dengan baik hasil produk perencanaan pembangunan ini agar tidak sekedar jadi dan dibuat asal-asalan, namun ke depan dapat terlaksana dengan baik dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

"Mari kita bersama berikan sumbangsih dan gagasan yang terbaik, bukan untuk kepentingan pribadi dan kelompok, namun semata untuk kemaslahatan umat dan kesejahteraan rakyat Bumi Anoa, Sulawesi Tenggara tercinta," pungkasnya.

Dalam musrenbang ini Pj Gubernur Sulawesi Tenggara juga memperkenalkan Perda No. 3/2024 Pemprov Sulawesi Tenggara tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis data desa dan kelurahan presisi, yang telah resmi berlaku.

Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto mengatakan, data tersebut direproduksi melalui pendataan desa/kelurahan untuk hasilkan himpunan data, selanjutnya diolah jadi data dasar.

Setidaknya kata Andap, terdapat empat tujuan data desa/kelurahan presisi yang diamanatkan perda ini, yakni, pertama, sediakan basis data bagi rengar, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan pembangunan daerah.

Kedua, wujudkan ketersediaan data akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan digunakan oleh pemerintah daerah.

Foto bersama perwakilan saksi dan peserta Musrembang Provinsi Sulawesi Tenggara. Foto: Sigit Purnomo/Telisik

 

Ketiga, dukung keterbukaan informasi melalui penyediaan data yang lengkap, akuntabel, dan transparan.

Keempat, dorong terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni partisipatif, transparan, akuntabel, terintegrasi, komprehensif, dan berkelanjutan.

"Perda ini jadi dasar bagi penyusunan RKPD 2025 dan RPJPD Sultra 2025-2045," beber Pj Gubernur Andap.

Lebih lanjut, Andap menginstruksikan kepada seluruh jajaran Pemprov Sulawesi Tenggara segera laksanakan pendataan desa/kelurahan presisi di seluruh kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara, dan harus selesai dengan penegasan:

Pertama, terkait jadwal (timetable) dan strategi pembiayaan pendataan di setiap kabupaten/kota untuk hasilkan data dasar yang digunakan sebagai rujukan perumusan kebijakan pembangunan, mencakup:

1. data wilayah administrasi pemerintahan daerah se-Sultra;

2. data kesejahteraan rakyat; dan

3. data potensi daerah.

Kedua, bagi kabupaten yang telah laksanakan pendataan desa/kelurahan presisi segera analisis data spasial dan numerik sehingga peroleh info kondisi, rencana kebutuhan, dan potensi aktual daerahnya. Hasil analisis digunakan untuk tentukan target, prioritas dan sasaran pembangunan.

Baca Juga: Pj Bupati Hadiri Musrembang Tingkat Kabupaten Buton Selatan

"Bagi kabupaten/kota yang belum laksanakan pendataan desa/kelurahan presisi, agar segera melakukan pendataan paling lambat Oktober 2024," tegas Andap.

Adapun strategi pembiayaan pendataan terdiri dari tiga poin, yakni:

1. Optimalkan dana desa dan alokasi dana desa;

2. Skema berbagi pembiayaan APBD provinsi/kabupaten/kota; serta

3. Pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) BUMN, BUMD, dan swasta di wilayahnya.

Kemudian, ketiga, laksanakan evaluasi capaian dan kendala program pembangunan 2023, terutama menyangkut lima aspek kesejahteraan rakyat, yaitu:

1. Sandang, pangan dan papan;

2. Pendidikan dan kebudayaan;

3. Pekerjaan, kesehatan dan jaminan sosial;

4. Kehidupan sosial, perlindungan hukum dan ham; serta

5. Terpenuhinya hak rakyat atas infrastruktur dan lingkungan hidup yang baik. (A-Adv)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga