Bawaslu Garap Aparat Desa Mabholu
Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 19 Oktober 2020
0 dilihat
Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim (tengah/berbaju putih) bersama dua Komisioner Bawaslu. Foto : Sunaryo/Telisik
" Sementara diproses di Panwascam. "
MUNA, TELISIK.ID - Dugaan pelanggaran netralitas aparat desa pada Pilkada kembali terjadi di Kabupaten Muna.
Adalah Kaur Pemerintahan Desa Mabholu, Kecamatan Lohia, La Ode Amsri. Dugaan pelanggaran tersebut kini tengah digarap Bawaslu Muna.
Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim menerangkan, dugaan pelanggaran netralitas aparat desa itu kini tengah ditangani oleh Panwascam Lohia.
"Sementara diproses di Panwascam," kata Al Abzal Naim, Senin (19/10/2020).
Pria yang kerap disapa Bram itu menerangkan, dalam UU Pilkada Nomor 1 dan Perubahannya UU Nomor 8 Tahun 2015 pada pasal 189 disebutkan calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang dengan sengaja melibatkan pejabat BUMN, BUMD, ASN, Polisi, TNI, camat, lurah, kepala desa dan perangkat desa maka akan dikenakan pidana minimal 1 bulan penjara dan maksimal 6 bulan penjara.
Baca juga: Dana Hibah RT Irman-Zunnun di Makassar Diikuti Paslon di Pilkada Surabaya dan Kutai
Sementara itu, secara teknis, Ketua Panwascam Lohia, Sitti Zahria menerangkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat Desa Mabholu itu merupakan temuan Panwascam pada 12 Oktober lalu.
Di mana, pada saat itu ada kampanye salah satu Paslon bupati-wakil bupati di rumah warga, La Ode Naftahu dan aparat desa tersebut diduga terlibat langsung.
Nah, dengan adanya temuan itu, Panwascam melakukan langkah-langkah penanganan dengan memintai klarifikasi terhadap yang bersangkutan, saksi dan pemilik rumah.
"Kita baru mintai klarifikasi aparat desa itu dan saksi-saksi. Sementara, pemilik rumah, La Ode Naftahu, tidak hadir tadi (Senin), makanya, kita layangkan lagi panggilan kedua untuk klarifikasi besok (Selasa)," kata Zahria.
Nantinya, setelah proses klarifikasi selesai, Panwascam akan melakukan kajian disesuaikan dengan fakta-fakta yang ada untuk selanjutnya disimpulkan. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Kardin