BKKBN Perkuat Komitmen Turunkan Stunting di Sultra

Ruliawan Putra Utama, telisik indonesia
Rabu, 30 Maret 2022
0 dilihat
BKKBN Perkuat Komitmen Turunkan Stunting di Sultra
Kantor Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sulawesi Tenggara. Foto : Ruliawan/Telisik

" Sultra merupakan salah satu dari 12 provinsi prioritas yang memiliki prevalensi stunting tertinggi di tanah air "

KENDARI, TELISIK.ID - Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah saatnya memberlakukan siaga satu dalam persoalan stunting.

Sultra merupakan salah satu dari 12 provinsi prioritas yang memiliki prevalensi stunting tertinggi di tanah air.

Berdasarkan data Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021, lima wilayah di Sultra  berstatus merah alias memiliki prevalensi stunting di atas 30 persen.  

Kabupaten Buton Selatan (Busel) menjadi sebagai daerah merah terbesar di Sultra  karena memiliki prevalensi stunting 45,2 persen. Bersama Busel, Buton Tengah (Buteng), Buton, Konawe Kepulauan (Konkep) dan Muna masuk dalam status merah dengan prevalensi stuntingnya di atas 30 persen.  

Baca Juga: BKKBN Sultra Sosialisasi Aplikasi Elsimil untuk Memperkecil Risiko Stunting

Kepala Perwakilan BKKBN Sultra, Asmar mengatakan, harus memiliki komitmen agar sesuai dengan target nasional penurunan angka stunting 14 persen, maka laju penurunan stunting per tahun haruslah di kisaran 3,4 persen.

Baca Juga: Wali Kota Kendari Terang-terangan Minta Hadiah ke BKKBN Pusat

"Dengan melihat kondisi aktual yang terjadi saat ini, Pemerintah Provinsi Sultra ditagih komitmennya di tahun 2024 agar tidak ada kabupaten dan kota di wilayah Sultra yang berstatus merah," kata Asmar, Rabu (30/3/2022).

Deputi Bidang Pelatihan dan Pengembangan BKKBN Pusat, Rizal Martua Damanik mengungkapkan, Sultra dengan segala potensinya seharusnya bisa melakukan akselerasi penurunan stunting.

"Justru dengan konvergensi semua pemangku kepentingan dengan melibatkan kalangan milenial, literasi dan edukasi akan stunting bisa dipahami dengan mudah. Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN PASTI) sesuai Perpres Nomor 72 Tahun 2021 harus bisa mengkonvergensi semua kementerian dan lembaga yang energinya difokuskan kepada satu titik, yaitu sasaran,” ungkap Rizal Martua Damanik. (B-Adv)

Reporter: Ruliawan Putra Utama

Editor: Kardin

Baca Juga