Curi 52 Baterai PLTS, 5 Pria di Kolaka Timur Diciduk Polisi

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Sabtu, 06 April 2024
0 dilihat
Curi 52 Baterai PLTS, 5 Pria di Kolaka Timur Diciduk Polisi
Pelaku pencurian baterai PLTS saat diamankan oleh Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur. Foto: Ist.

" Lima pelaku pencurian baterai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berhasil diringkus Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur "

KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Lima pelaku pencurian baterai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berhasil diringkus Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur, Jumat (5/4/2024) kemarin.

Kasi Humas Polres Kolaka Timur Iptu M. Rofli mengungkapkan, pencurian tersebut terjadi di Kelurahan Tinenggi, Kecamatan Tinondo, Kabupaten Kolaka Timur, pada 31 Maret 2024 lalu.

Iptu Rofli membeberkan Identitas pelaku pencurian yakni YK (60), YU (43), YR (43), DR (50), FP (46), dimana kelima pelaku ini beralamat di Desa Lamunde, Kecamatan Tinondo, Kabupaten Kolaka Timur.

Iptu Rofli mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menerima informasi melalui chat dari mantan Camat Tinondo terkait hilangnya baterai PLTS sebanyak 52 buah.

"Pelapor, sebagai Pemerintah Kecamatan Tinondo, melaporkan kejadian tersebut untuk pengusutan lebih lanjut," bebernya.

Baca Juga: Gasak Uang Belasan Juta dalam Kios di Kendari, 3 Komplotan Pencuri Diikat Polisi

Akibat pencurian tersebut, lanjut Iptu Rofli, total kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp 100 juta.

"Pelaku dikenakan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," pungkasnya.

Baca Juga: Pria di Kendari Nekat Curi Mobil Bos, Dijual Rp 8 Juta

Sementara itu Kapolres Polres Kolaka Timur, AKBP Yudhi Palmi DJ, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman kriminalitas.

Diharapkan dengan keberhasilan penangkapan ini, wilayah Kolaka Timur dapat semakin aman dan tenteram dari gangguan tindak kejahatan.

"Semua pihak diimbau untuk terus mendukung upaya-upaya penegakan hukum, dari pihak kepolisian." tutur Kapolres. (B)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga