Dianggap Ganggu Belajar Mengajar MTsN 3 Kolaka Utara Larang Guru Bawa Anak ke Sekolah

Muh. Risal H, telisik indonesia
Rabu, 15 Februari 2023
0 dilihat
Dianggap Ganggu Belajar Mengajar MTsN 3 Kolaka Utara Larang Guru Bawa Anak ke Sekolah
MTsN 3 Kolaka Utara sejak Senin pekan ini mulai berlakukan aturan pelarangan bawah anak ke sekolah. Foto: Muh Risal H/Telisik

" Para tenaga pendidik lingkup Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 3 Kolaka Utara yang memiliki anak, mulai galau akibat diterapkannya kebijakan larangan membawa anak ke sekolah "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID -  Para tenaga pendidik lingkup Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 3 Kolaka Utara yang memiliki anak, mulai galau akibat diterapkannya kebijakan larangan membawa anak ke sekolah.

Aturan baru itu mulai diterapkan Senin, (13/2/2023) lalu. Tidak ada pembatasan usia anak yang dimaksudkan dan berlaku secara umum termasuk usia balita yang masih menyusui.

Kepala MTs Negeri 3, Andi Ratnawati membenarkan penerapan aturan tersebut. Hanya saja, ia tidak ingin menjelaskan lebih rinci terkait dasar larangan bawah anak.

Baca Juga: Pilkades Serentak Kolaka Utara Tak Kenal Pemilihan Ulang

"Iya betul. Untuk informasi ke sekolah saja supaya lebih jelas," tanggapnya singkat saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon, Rabu (15/2/2023).

Sementara salah seorang guru MTs Negeri 3 Kolaka Utara yang namanya minta tidak dipublis, larangan tersebut diterapkan agar tidak mengganggu proses belajar-mengajar di lembaga tersebut. Pendidik setempat mengaku galau karena di antara mereka ada yang memiliki balita usia empat tahun hingga balita yang masih menyusui usia tujuh bulan.

Begitu pun guru yang memiliki anak sekolah baik TK maupun SD masih bocah saat pulang sekolah dibawa ke sekolah karena tidak ada yang menjaga di rumah.

"Dengan diterapkannya aturan tersebut, para anak termasuk yang masih balita terpaksa dititip ke pihak keluarga. Kalau tidak ada yang mengasuh, pilihannya hanya satu yakni mengajukan izin untuk absen mengajar," ujarnya.

Baca Juga: BPBD Kolaka Utara Belum Terima Laporan Abrasi Pantai yang Rusak Rumah Warga

Menanggapi aturan itu, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kolaka Utara, Alimuddin menuturkan, memang aturan pelarangan itu ada dan aturan tersebut dikembalikan ke sekolah atau satuan kerja masing-masing.

Meski demikian, pihaknya menghimbau agar sekolah yang memberlakukan aturan pelarangan anak lebih dulu menyiapkan pojok asi bagi yang memiliki balita menyusui dan tempat bermain anak.

"Kami akan tindak lanjuti hal ini dengan memberikan masukan kepada kepala madrasah terkait kebijakan ini. Boleh (bawa balita) semua sekolah dengan catatan lembaga itu persiapan tempat memberikan ASI dan tempat bermain anak-anak," pungkasnya. (A)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga