Lima Pelaku Spesialis Penipuan Online Antar Provinsi Dibekuk Polisi
Sigit Purnomo, telisik indonesia
Minggu, 14 Juli 2024
0 dilihat
Polres Kolaka berhasil bekuk lima pelaku spesialis penipuan online antar provinsi. Foto: Ist.
" Lima orang pelaku spesialis penipuan online antar provinsi berhasil diamankan Polres Kolaka, pada Jumat, (21/7/2024), di Medan, Sumatera Utara "
KOLAKA, TELISIK.ID - Lima orang pelaku spesialis penipuan online antar provinsi berhasil diamankan Polres Kolaka, pada Jumat, (21/7/2024), di Medan, Sumatera Utara.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif Setiawan saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, membenarkan bahwa adanya penangkapan terhadap lima pelaku tersebut.
"Pelaku berinisial RA, Y, JYT, H, dan TSP, dimana kelima orang ini berasal dari Medan, Sumatera Utara," ungkapnya.
Ia menambahkan, kelima pelaku ini berhasil menipu hingga ratusan juta di Desa Huko-Huko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka dengan modus berpura-pura menjadi keluarga korban yang akan membeli sebuah mobil.
Baca Juga: Sempat Keluhkan Biaya KKN Rp 7 Juta, Mahasiswa di Baubau Tewas Gantung Diri
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Abd. Aziz Husein Lubis yang memimpin langsung penyidikan membeberkan kronologi korban Okto B, yang saat berada di rumah kemudian menerima pesan lewat messenger atas nama Daud Barapadang dengan isi pesan "selamat siang saudara minta nomor Wa nya nanti saya yang hubungi,".
Kemudian, lanjut dia, korban membalas pesan dengan mengirimkan nomor WhatsApp, beberapa menit kemudian ada nomor baru (08**583******) yang menghubungi korban melalui WhatsApp.
Lanjut AKP Abd. Aziz Husein Lubis, saat itu pelaku menyampaikan bahwa "Ini ada uangku Rp 150.000.000, bantu saya dulu ada mobil yang saya mau beli dan akan dijual Kembali sama temannya orang Cina akan tetapi uangnya masih kurang Rp 100.000.000.
"Dan pada saat itu korban sampaikan bahwa uang korban hanya Rp. 120.000.000, dan ia menyampaikan bahwa oke itumi dulu nanti saya carikan ke teman-teman yang lain tambahnya," beber AKP Abd. Aziz Husein Lubis, menirukan isi pesan pelaku.
Selanjutnya, korban langsung mentransfer ke nomor rekening BRI 57***0067***** atas nama WPS sebesar Rp 12.000.000, beberapa menit kemudian pelaku menelpon korban kembali dan meminta uang Kembali sebesar Rp 70.000.000, dan langsung korban transfer ke nomor rekening yang sama.
Tak berhenti di situ, pelaku menghubungi korban kembali dan meminta uang tambahan sebesar Rp 18.000.000, dan korban langsung mengirimkan kembali ke nomor rekening yang sama tanpa ada rasa curiga.
"Kemudian pelaku meminta kembali uang sebesar Rp 30.000.000, untuk pembayaran pajak supaya mempermudah surat-surat keluar," bebernya.
Baca Juga: 2 Remaja di Kendari Curi Tiang Telkom Dijual ke Penadah, Hasilnya Beli Narkoba
Saat itu, jelas AKP Abd. Aziz Husein Lubis, pelaku menyampaikan bahwa setelah mobil tersebut terjual harganya akan masuk kerekening korban.
"Akan tetapi hingga saat ini nomor pelaku tidak bisa lagi hubungi," pungkasnya.
Pihak Polres Kolaka, telah mengamankan barang bukti berupa 31 unit HP lengkap dengan aplikasi mobile bangking, 60 buah rekening Bank milik Pemerintah, 1 buah buku catatan uang masuk dan keluar, 1 buah buku catatan nomor rekening yang akan digunakan, serta barang bukti lainnya.
AKP Abd. Aziz Husein Lubis menjelaskan untuk Pasal yg disangkakan "Penipuan melalui Media Sosial" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Jo Pasal 45 A ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan Ancaman Pidana selama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000. (B)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS