Dipusatkan di SOR, Salat Id Dilarang di Masjid

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 29 April 2021
0 dilihat
Dipusatkan di SOR, Salat Id Dilarang di Masjid
Kabag Kesra Setda Muna, Abdul Aziz Teo. Foto: Sunaryo/Telisik

" Berdasarkan hasil rapat bersama dan keputusan bupati, salat id dipusatkan di SOR "

MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna telah memutuskan pelaksanaan salat id 1422 H yang jatuh pada 13 Mei mendatang dipusatkan di lapangan sarana olah raga (SOR) La Ode Pandu.

"Berdasarkan hasil rapat bersama dan keputusan bupati, salat id dipusatkan di SOR," kata Aziz Teo, Kabag Kesra Pemkab Muna, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga: Bupati Kolut: Al-Qur'an Modal dan Solusi Permasalahan Bangsa

Sehubungan dengan pelaksanaan salat id di lapangan, maka Bupati Muna, LM Rusman Emba mengeluarkan surat pemberitahuan pada seluruh pengurus masjid untuk tidak menyelenggarakan salat id di masjid.

"Berlaku di semua kecamatan. Salat diwajibkan di lapangan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes)," terangnya.  

Aziz menerangkan, larangan pelaksanaan salat id di masjid jangan disalahartikan. Ini bukan untuk membatasi masyarakat, namun untuk melindungi dari paparan COVID-19. Pemkab selama ini tidak pernah melarang siapapun melakukan aktivitas.  

Baca Juga: Tertunda 6 Bulan, Abdurrahman Saleh Terima SK Ketua PODSI Sultra

"Pertimbangannya kalau salat di lapangan, sirkulasi udara lebih bagus, ketimbang di dalam masjid yang otomatis akan sesak. Tentunya, dengan tetap mematuhi prokes," pungkasnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga