Dit Resnarkoba Polda Sulawesi Tenggara Musnahkan 2,7 Kilogram Barang Bukti Narkotika
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 28 Maret 2024
0 dilihat
Dir Resnarkoba Polda Sulawesi Tenggara, saat memasukan barang bukti narkotika ke dalam mobil pemusnahan. Foto: Ahmad Jaelani/Telisik
" Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara memusnahkan 2,7 kilogram narkotika dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan obat-obatan terlarang "
KENDARI, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara memusnahkan 2,7 kilogram narkotika dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Pemusnahan ini merupakan hasil dari pengungkapan tujuh kasus selama periode Januari hingga Maret 2024.
Pantauan Telisik.id, pemusnahan barang bukti dilakukan pada Kamis (28/3/2024) pagi sekitar pukul 09:00 Wita yang dipimpin oleh Dir Narkoba AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro. Tidak hanya dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi dan BNNP, tetapi juga oleh pejabat utama dan Balai POM Kendari.
Menurut AKBP Ardiyanto, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu, ekstasi, dan ganja hasil ungkapan Dit Resnarkoba dan Sat Resnarkoba Polres Kendari. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 2.717,06 gram shabu, 465 butir ekstasi, dan 425 gram ganja.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Ardiyanto juga menyampaikan pesan dari Kapolda Sulawesi Tenggara Irjen Pol Drs. Teguh Pristiwanto, yang menekankan pentingnya mempertahankan pencapaian pengungkapan kasus narkotika sebagai komitmen nyata Polda Sultra dalam menjaga situasi kamtibmas di daerah tersebut.
"Terima kasih kepada stakeholder dan masyarakat yang turut membantu dan mendukung Polda Sultra melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pemberantasan narkoba," ujar AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro.
Terlihat para tersangka, dengan tangan terborgol sambil mengenakan baju tahanan berwarna orange, disajikan dengan barang bukti hasil kejahatan masing-masing sebelum dimasukkan ke mobil pemusnahan narkoba.
Salah satu pengungkapan yang dilakukan Dit Resnarkoba Polda Sulawesi Tenggara adalah kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh jaringan asal Aceh. Barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi senilai jutaan rupiah per butir, berhasil diamankan oleh petugas.
Konferensi pers yang digelar di Aula Ditresnarkoba pada Senin (8/1/2024), mengungkapkan bahwa petugas berhasil mengamankan Haryono alias HN, seorang tersangka, beserta 300 gram sabu-sabu saat melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Kendari. Selain itu, sebagian barang bukti juga ditemukan di Raha, Kabupaten Muna. (C-Adv)