DPRD Mubar Diberi Waktu 90 Hari Selesaikan Temuan Kerugian Negara
Laode Pialo, telisik indonesia
Kamis, 29 Juli 2021
0 dilihat
Rapat pembahasan Laporan Hasil pemeriksaan BPK di aula kantor DPRD Mubar. Foto: Ist.
" Atas dasar itu, 20 anggota DPRD Mubar diwajibkan untuk mengembalikan kerugian negara melalui kas daerah Kabupaten Mubar "
MUNA BARAT, TELISIK.ID - BPK telah menemukan kerugian negara atas kelebihan pembayaran tunjangan komunikasi, dana Reses, dan Tunjangan Operasional anggota dan pimpinan DPRD Muna Barat (Mubar) tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1.161.720.000.
Atas dasar itu, 20 anggota DPRD Mubar diwajibkan untuk mengembalikan kerugian negara melalui kas daerah Kabupaten Mubar.
Kepala Inspektorat Mubar, Hainuddin mengatakan, temuan atau rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LBP) BPK yang sifatnya merugikan negara, wajib dikembalikan sejak diterima LHP BPK.
"Oleh teman-teman anggota dewan sudah mengindahkan itu, 20 anggota DPRD sudah mulai mengembalikan sejak tanggal 16 Juli 2021," ujarnya.
Hainuddin juga menyampaikan, pengembalian kerugian negara telah diatur dalam undang-undang. Dalam aturan mengatakan bahwa pengembalian kerugian negara mulai dikembalikan sejak diterimanya LHP BPK dan dihitung sampai 60 hari kedepan.
Baca Juga: Kabar Gembira, Speedboat Ambulans Laut Keliling akan Hadir di Wakatobi
Baca Juga: Masuk PPKM Level 3, Sekolah di Mubar Kembali Diliburkan
Jika dalam dalam 60 hari tidak melunasi kerugian negara tersebut, maka diberi waktu sampai 30 hari kedepan.
"Anggota DPRD Mubar juga berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini sampai dengan target waktu 90 hari kedepan," katanya.
Jika dalam waktu yang telah ditentukan anggota DPRD Mubar tidak melunasi kerugian negara, maka BPK mempersilakan kepada pihak lain untuk melakukan langkah-langkah lebih lanjut. Dimana, pihak lain yang dimaksud adalah aparat penegak hukum.
"Kalau sudah aparat hukum lain bentuknya. Jadi harapan kita kewajiban ini harus tuntas selama 90 hari karena ini amanat undang-undang," pungkasnya. (C)
Reporter: Laode Pialo
Editor: Fitrah Nugraha