Dua Anggota Polres Tebing Tinggi Dilapor ke Propam Diduga Tidak Profesional
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 23 Agustus 2023
0 dilihat
Pelapor dan tim pengacara usai membuat laporan ke Propam Polda Sumatera Utara. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Surya Ningsih melaporkan anggota Polri yang berdinas di Polres Tebing Tinggi, Ipda Ndhimas Abie Thoyib STrk dan Briptu G Rajagukguk "
MEDAN, TELISIK.ID - Surya Ningsih melaporkan anggota Polri yang berdinas di Polres Tebing Tinggi, Ipda Ndhimas Abie Thoyib STrk dan Briptu G Rajagukguk.
Ipda Ndhimas yang diketahui sebagai akademi polisi itu beserta anggotanya dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja Medan, atas dugaan ketidakprofesionalan, Rabu (23/8/2023) siang
Wanita berusia 35 tahun itu mengaku, membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi pada 21 Januari 2022 lalu. Akan tetapi, kasus itu belum tuntas.
"Laporan saya sampai saat ini belum juga tuntas. Kedua personel Polri itu saya laporkan ke Propam Polda Sumatera Utara atas ketidakprofesionalan," ucapnya.
Ketidakprofesionalan itu di antaranya belum tuntasnya laporan yang dibuatnya, atas dugaan penyerangan atau perasaan tidak menyenangkan.
Baca Juga: Polisi Naikkan Sidik Penganiayaan Anak di Kebun Sawit PTPN II
"Yang saya laporkan adalah Fitri, dia memaksa masuk ke rumah saya saat kejadian itu. Mengeluarkan bahasa yang tidak menyenangkan, setelah kejadian itu. Langsung saya laporkan Fitri ke Polres Tebingtinggi," tambahnya.
Adapun insiden itu terjadi di kediamannya di Jalan Masjid, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
"Jadi, kami laporkan tim penyidik dari Polres Tebing Tinggi agar dia bisa bekerja dengan profesional ke depannya," terangnya.
Tim pengacara Surya Ningsih, Adil Solihin Putera menambahkan, kedua personel Polri itu dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara untuk menjalankan tugas dan fungsi dengan profesional.
"Jadi, kami minta agar penyidik Polres Tebing Tinggi bisa bekerja dengan profesional," ucapnya.
Selain itu, Adil mengaku, Fitri sudah ditetapkan oleh tim Penyidik Polres Tebing Tinggi sebagai tersangka. Akan tetapi, belum ada kepastian hukum.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka 31 Maret 2023 ini. Tapi, sampai saat ini belum ada kepastian hukumnya, kami minta agar penyedia Polres Tebing Tinggi segera melengkapi berkas berita acara ke Kejaksaan agar bisa disidangkan dan diadili," tambahnya.
Baca Juga: Penyebab DCS Bacaleg DPRD Sumatera Utara Gagal jadi DCT
Wanita berusia 42 tahun itu masih melenggang bebas tanpa dilakukan penahanan. Dengan dilaporkannya kedua personel Polri itu, mereka berharap agar Propam juga mengawal kasus ini. Laporan itu tertuang dalam STPL nomor 144/VIII/2023/Propam.
"Kami minta agar penyidik Polres Tebing Tinggi jangan bermain-main dengan kasus ini. Segera berikan kepastian hukum. Propam juga kamu harapkan ikut mengawal berjalannya kasus ini," terangnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombe Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengaku, laporan pihak pelapor akan segera ditindaklanjuti.
"Nantinya, laporan itu akan diteliti dan dipelajari oleh tim Propam Polda Sumatera Utara. Selanjutnya, pihak pelapor dan sejumlah saksi akan dimintai keterangannya untuk pendalaman laporan ini," terangnya. (A)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS