Penyebab DCS Bacaleg DPRD Sumatera Utara Gagal jadi DCT

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 22 Agustus 2023
0 dilihat
Penyebab DCS Bacaleg DPRD Sumatera Utara Gagal jadi DCT
Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Sumatera Utara, Batara Manurung ketika memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" KPU Sumatera Utara mengumumkan 1.543 daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD daerah setempat "

MEDAN, TELISIK.ID - KPU Sumatera Utara mengumumkan 1.543 daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD daerah setempat.

Ketua KPU Sumatera Utara, Herdensi membenarkan, telah mengeluarkan atau mengumumkan DCS bakal calon legislatif (bacaleg) untuk daerah Sumatera Utara.

"Iya, sudah kita umumkan DCS bacaleg DPRD Sumatera Utara untuk pileg mendatang," kata Herdensi, Selasa (22/8/2023) siang.

Pengumuman itu tertuang dalam surat nomor: 870/PL.01.4-Pu/12/2023, tertanggal 19 Agustus 2023, dan ditandatangani oleh Herdensi.

Baca Juga: Gapoktan Cluster Padi Binaan Bank Indonesia Sumatera Utara Tekan Inflasi

"Setelah pengumuman DCS. KPU memberikan ruang kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan sejak 19 hingga 23 Agustus 2023," ucapnya.

Menurutnya, jika ada tanggapan masyarakat yang memberikan hasil pengumumannya berdampak negatif. Nanti akan diproses oleh KPU.

"Nanti KPU Sumatera Utara akan menerima tanggapan itu dan akan kami proses. Apakah mengakibatkan calon tidak memenuhi syarat (TMS) atau memenuhi syarat (MS)," terangnya.

Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sumatera Utara, Batara Manurung menambahkan, hasil tanggapan masyarakat akan didalami dan dikomunikasikan kepada tim.

Semua proses tanggapan masyarakat maupun ruang bagi partai politik pada prinsipnya akan diproses oleh KPU. Percermatan daftar calon tetap (DCT) akan dimulai 24 September 2023 sampai 3 Oktober 2023.

"Jadi masih ada waktu memproses seluruh tanggapan masyarakat yang masuk," ungkapnya.

Jika ada tanggapan masyarakat yang membuat DCS gagal menjadi DCT. Maka akan dikembalikan kepada partai politik.

"Bisa saja parpol itu mengganti bacalegnya. Apalagi jika bacalegnya itu meninggal dunia atau mengundurkan diri. Itulah kebijakan partai politik," tambahnya.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Hentikan Penuntutan 87 Kasus, Ini Alasannya

Kemudian, ada faktor lain yang membuat bacaleg menjaga gagal menjadi DCT. Di antaranya memberikan informasi atau keterangan yang bohong.

"Misalnya, bacaleg itu merupakan narapida. Namun bacaleg itu mengaku buka narapidana dan tidak memberikan surat dari pengadilan sebagai narapida. Jadi, itu secara otomatis akan menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya," tuturnya.

Selain DCS bacaleg, KPU Sumatera Utara juga mengumumkan dan menetapkan 21 daftar calon DPD sementara. Berdasarkan pengumuman dengan nomor: 871/PL.01.4-Pu/12/2023, tertanggal 19 Agustus 2023, ditandatangani oleh Ketua KPU.

"Kami dari KPU Sumatera Utara pastinya akan bekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga