Fungsikan Jembatan Timbang, Kendari Hasilkan Sampah 180 Ton Setiap Hari
Apriliana Suriyanti, telisik indonesia
Kamis, 20 Januari 2022
0 dilihat
Tampak mobil truk dengan sebongkah sampah saat melalui jembatan timbang di TPA Puuwatu Kota Kendari. Foto: Apriliana Suriyanti/Telisik
" Jumlah produksi sampah sehari di Kota Kendari mencapai 170 sampai dengan 180 ton "
KENDARI, TELISIK.ID - Nilai perhitungan sampah kini lebih rinci menggunakan jembatan timbang. Diketahui, jumlah produksi sampah sehari di Kota Kendari mencapai 170 sampai dengan 180 ton.
Kumpulan sampah tersebut diketahui terdiri dari berbagai jenis sampah, mulai dari sampah organik hingga anorganik.
Kepala Bidang Persampahan dan Pengelolaan Limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Adi Jaya mengatakan, jumlah produksi sampah itu diperoleh dari database DLHK Kota Kendari setelah memfungsikan jembatan timbang.
Sebelum itu sambungnya, jumlah sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Puuwatu perharinya hanya berdasarkan estimasi perhitungan saja.
"Sebelumnya, truk pengangkut sampah yang masuk di TPA hanya sebatas diestimasi saja, misal truk 3/4 diperkirakan memuat sampah 3 sampai 4 ton," ucapnya, Kamis (20/1/2022).
Baca Juga: Mengenal Sosok Hasni Tagili, Runner up Kompetisi Menulis Fiksi KBM App Asal Konawe
Adi Jaya mengungkapkan, sejak Desember 2021 lalu, jembatan timbang telah diujicobakan sehingga mulai tahun ini penggunaannya lebih dimaksimalkan.
Sementara itu, Kepala DLHK Kota Kendari, Nismawati menjelaskan, jembatan timbang sempat terendam banjir sehingga penggunaannya menjadi tertunda sejak Desember 2019 lalu.
Baca Juga: Sekolah di Buteng Disegel Warga, Siswa Terpaksa Belajar Online
"Setelah itu kami anggarkan untuk perbaikan drainasenya agar alat jembatan timbang tidak terendam," ucap Nismawati.
Ia mengungkapkan, fungsi jembatan timbang selain untuk mengetahui bobot sampah yang dibawa ke TPA, juga untuk melihat kinerja para petugas kebersihan.
"Melihat apakah para petugas kebersihan memang masuk mengikuti prosedur yang sesuai dengan aturan dari kantor," ujarnya. (B)
Reporter: Apriliana Suriyanti
Editor: Kardin