Jam Belajar Tatap Muka Terbatas Ditentukan Setiap Sekolah
Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 13 September 2021
0 dilihat
Wagub Sultra, Lukman Abunawas bersama Kadikbud Sultra, Drs. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D dan Kabid SMA, La Samahu. Foto: Ist.
" Hal itu pun disambut oleh para siswa yang sudah merindukan Pembelajaran tata muka (PTM) di sekolah. "
MUNA, TELISIK.ID - Gubernur Sultra, Ali Mazi telah mengeluarkan surat keputusan untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada sekolah se-Sultra di situasi pandemi COVID-19.
Hal itu pun disambut oleh para siswa yang sudah merindukan Pembelajaran tata muka (PTM) di sekolah.
PTM tersebut diterangkan pada SK gubernur nomor 421.3/3812 tentang pembelajaran tatap muka terbatas pada daerah-daerah yang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3, dengan pengetatan protokol kesehatan (Prokes).
"SK gubernur itu sudah kita berlakukan sejak 30 Agustus lalu dengan tetap mematuhi syarat dimasa pandemi," kata Kepala Bidang SMA Dikbud Sultra, La Samahu, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Kali Ini, Anak Usia 12-17 Tahun di Bombana Jadi Sasaran Vaksin COVID-19
Baca juga: Lagi, Mahasiswi Medan Hanyut Terbawa Arus Sungai
Dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas, sekolah harus mendapat izin dari orang tua siswa. Tujuannya, agar para orang tua mengetahui bila anak-anaknya telah mengikuti proses belajar di sekolah.
"Surat izin dari orang tua menjadi wajib," sebutnya.
Sekolah wajib menerapkan prokes dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter, memakai masker, mencuci tangan, menerapkan etika batuk/bersin, pembatasan rombongan belajar (rombel), dan pembatasan jumlah peserta didik pada setiap rombel.
"Untuk jam belajar tergantung yang ditetapkan masing-masing satuan pendidikan," timpalnya.
Pada SK gubernur itu, selain pembelajaran tatap muka terbatas, juga kantin sekolah dibolehkan dibuka. Begitu pula dengan kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler boleh dilakukan.
"Semua dibolehkan dengan tetap mematuhi prokes," tandasnya. (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha