Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu dan DPR, Budiman Anggap Pose Dua Jari dari Mobil Kepresidenan Hak Konstitusi

Mustaqim, telisik indonesia
Jumat, 26 Januari 2024
0 dilihat
Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu dan DPR, Budiman Anggap Pose Dua Jari dari Mobil Kepresidenan Hak Konstitusi
Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Ganjar-Mahfud saat melaporkan dugaan pelanggaran Presiden Jokowi ke Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (26/1/2024). Foto: Ist.

" Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Ganjar-Mahfud (Jarnas Gamki Gama), Jumat (26/1/2024) "

JAKARTA, TELSISIK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Ganjar-Mahfud (Jarnas Gamki Gama), Jumat (26/1/2024).

Laporan itu dilayangkan Jarnas Gamki Gama perihal pose dua jari yang muncul dari mobil kepresidenan bernomor polisi ‘Indonesia 1’.

Peristiwa yang terekam dalam video tersebut terjadi saat Jokowi dan istri, Iriana Jokowi, melakukan kunjungan kerja di Salatiga, Jawa Tengah, Selasa, (23/1/2024) lalu.

Ketua Jarnas Gamki Gama, Rapen Sinaga, mengatakan mengadukan Jokowi karena telah melanggar pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yakni, mengacungkan pose dua jari dengan menggunakan fasilitas negara yang telah menguntungkan capres-cawapres tertentu.

“Karena pose dua jari itu sebagai simbol nomor urut dari pasangan calon presiden dan cawapres. Jadi Jokowi pada saat itu berada di mobil yang merupakan fasilitas negara. Ini yang bagi kami tidak boleh dilakukan oleh seorang kepala negara dan kepala pemerintahan,” terang Rapen.

Baca Juga: KPU Serahkan ke Bawaslu Dugaan Pelanggaran Jokowi, IPO: Beras Bansos Bergambar Prabowo-Gibran Kriminal

Laporan dugaan pelanggaran Jokowi disampaikan ke Bawaslu dengan menyertakan bukti berupa tangkapan layar berita dari portal media dan beberapa video dari media televisi.

“Jokowi adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Harus netral, tidak boleh menunjukkan simbol apapun. Itu yang kami laporkan hari ini,” ujar Rapen.

Rapen pun mengingatkan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu yang diberi kewenangan seharusnya cepat beraksi tanpa menunggu laporan.  

“Jangan sampai berita (dugaan pelanggaran) ini dibiarkan mengembang. Kalau memang benar, kan tinggal dipanggil saja yang terkait, Joko Widodo harus dipanggil. Kami juga mengimbau kepada Jokowi jangan terlalu reaktif, jangan terlalu banyak bereaksi terhadap yang berkaitan dengan Pemilu,” tegasnya.

Sekretaris Tim Pengarah Jarnas Gamki Gama, Sandi Situngkir, juga meminta Jokowi berhenti mengintervensi untuk memenangkan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, di Pilpres 2024. Dia mengingatkan Jokowi untuk lebih mengedepankan kepentingan bangsa dan negara.

Tidak cuma kepada Bawaslu, Jarnas Gamki Gama juga berencana melaporkan Jokowi ke DPR RI. “DPR, Bawaslu, ayolah, hentikan tindakan Jokowi sebagai presiden melakukan intervensi yang sangat jauh dalam Pemilu tahun ini,” kata Sandi.

Pose dua jari dari dalam mobil kepresidenan yang ditumpangi Jokowi dan Iriana terekam dalam sebuah potongan video yang viral di media sosial. Video tersebut menampilkan iring-iringan kendaraan pengamanan presiden yang melintasi sebuah jalan.

Peristiwa ini diduga terjadi saat Jokowi dan Iriana melakukan kunjungan kerja di Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (23/1/2024) lalu.

Warga yang berjajar di sisi jalan meneriakkan nama capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Di antara mereka ada juga yang mengacungkan tiga jari.

Di dalam iring-iringan rombongan terlihat mobil kepresidenan sedan berwarna hitam dengan pelat warna merah bertuliskan "Indonesia 1" dan bendera merah putih kecil di bagian depan. Saat melintasi warga, kaca belakang mobil tersebut terbuka.

Baca Juga: Jokowi Diserang Karena Presiden dan Menteri Boleh Kampanye, TKN Prabowo-Gibran Singgung Seolah Deklarasi Dukungan

Dari dalam mobil kepresidenan tepat di sisi kiri jok belakang mobil, seseorang berkemeja putih mengacungkan dua jari ke arah warga.

Menanggapi pose dua jari dari dalam mobil kepresidenan kepada warga di Salatiga, Wakil Ketua Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Budiman Sudjatmiko, menilai tersebut merupakan hak konstitusi.

“Saya kira itu silakan-silakan saja, tidak ada masalah. Itu hak konstitusi, gitu ya,” kata Budiman di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2024).

Menurut mantan kader PDIP ini, hak untuk berekspresi di negara yang menganut demokrasi dilindungi oleh undang-undang dan pemerintah.

“Saya kira Pak Jokowi bukan pemerintahan otoriter, bukan pemerintahan totaliter, hak-hak seperti itu dijamin dalam undang-undang,” ujarnya. (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga