Kebijakan Parkir Andi Sumangerukka di Kantor Gubernur Sultra Diprotes Pegawai

Erni Yanti, telisik indonesia
Selasa, 15 April 2025
0 dilihat
Kebijakan Parkir Andi Sumangerukka di Kantor Gubernur Sultra Diprotes Pegawai
Seorang pegawai Pemprov Sultra berjalan menggunakan tongkat di kantor Gubernur Sultra, Selasa (15/4/2015). Foto: Erni Yanti/Telisik

" Sejumlah pegawai Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) mengeluhkan kebijakan baru terkait larangan kendaraan masuk hingga ke area depan Kantor Gubernur "

KENDARI, TELISIK.ID - Sejumlah pegawai Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) mengeluhkan kebijakan baru terkait larangan kendaraan masuk hingga ke area depan Kantor Gubernur.

Mereka kini harus berjalan kaki sejauh sekitar 100 meter dari area parkir yang dipindahkan.

Seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekesalannya. Dia sedang sakit di bagian kaki dan terpaksa menggunakan tongkat untuk membantunya agar bisa berjalan.

“Ini aturan apa yang diterapkan? kita yang sakit ini kasihan tidak ada juga kebijaksanaan. Kalau mau ditertibkan parkiran, iya betulmi, jangan parkir di jalan, tapi di depan kantor kan ada parkirannya,” keluhnya, Selasa (15/4/2025).

Baca Juga: DPRD Sultra RDP Sikapi Tuntutan Ratusan Nelayan, Ini Dua Rekomendasi yang Dihasilkan

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini menyulitkan banyak pegawai, apalagi yang memiliki keterbatasan fisik.

“Dari dulu kantor itu tempat orang keluar masuk berurusan. Sekarang dipalang, jadi mohon maaf, kasihannya kita yang sudah sakit-sakit lutut harus jalan jauh. Tolong ditinjau itu aturannya,” ujarnya.

Keluhan serupa datang dari pegawai lainnya yang menyoroti minimnya akses bagi pegawai yang memiliki keterbatasan fisik dan harus tongkat untuk berjalan, atau memiliki kondisi kesehatan khusus.

“Tidak bisa begini. Apa dasar dan alasannya diberlakukan kebijakan ini?” protesnya.

Baca Juga: Rapat Dengar Pendapat, Ratusan Nelayan Kembali Kepung DPRD Sultra

Pantauan telisik.id di lokasi, akses jalan belakang yang sebelumnya kerap digunakan sebagai pintu alternatif juga ikut ditutup, menambah panjang rute yang harus ditempuh pegawai menuju ruang kerja mereka.

Menanggapi hal itu, seorang petugas Satpol PP bernama La Pelita mengatakan bahwa kebijakan ini mulai diberlakukan sejak Senin, 14 April 2025, dan mulai diperketat hari ini.

“Iya kebijakan baru, karena pak Gub (Gubernur Andi Sumangerukka) tidak suka banyak motor berhamburan di depan kantor, ini sesuai arahan dari Pak Sekda,” jelasnya, selanjutnya meminta agar mengonfirmasikan ke Kasatpol PP.

Sementara itu, saat dihubungi untuk konfirmasi lebih lanjut, Kasat Satpol PP Provinsi Sultra belum memberikan jawaban. (A)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga