Keluarkan Surat Edaran, Menteri PANRB Sebut Kinerja ASN Didasarkan Capaian Organisasi
Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Kamis, 09 Februari 2023
0 dilihat
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2023 tentang tata cara penetapan predikat kinerja pegawai ASN. Foto: Repro Menpan.go.id
" Tujuan surat edaran tersebut yakni untuk memberikan kejelasan dan kepastian serta melengkapi pengaturan mengenai evaluasi kinerja pegawai "

JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2023 tentang tata cara penetapan predikat kinerja pegawai ASN.
Melansir Kompas.com, Anas mengatakan, tujuan surat edaran tersebut yakni untuk memberikan kejelasan dan kepastian serta melengkapi pengaturan mengenai evaluasi kinerja pegawai.
Dikutip dari Menpan.go.id, tiga tahap untuk mengevaluasi kinerja pegawai. Pertama adalah menetapkan capaian kinerja organisasi yang terdiri atas penetapan capaian kinerja periodik dan tahunan.
Capaian kinerja organisasi ditetapkan dalam predikat istimewa, baik, butuh perbaikan, kurang dan sangat kurang. Capaian kinerja organisasi periodik ditetapkan berdasarkan capaian rencana aksi dan target periodik.
Predikat istimewa diberikan apabila rencana aksi yang dicapai oleh satuan organisasi melampaui target yang disepakati bersama pimpinan. Sedangkan yang paling rendah, yakni predikat sangat kurang, diberikan apabila sebagian besar rencana aksi belum menunjukkan progres.
Baca Juga: Ini Alasan Internet Indonesia Lelet Dibanding Negara Lain
Sementara capaian kinerja tahunan pada satuan organisasi ditetapkan berdasarkan rating kinerja, yang terdiri dari komponen capaian perjanjian kinerja dan ekspektasi kinerja satuan organisasi.
Capaian kinerja organisasi ditetapkan oleh pimpinan organisasi diatasnya, dan dapat mempertimbangkan rekomendasi dari satuan organisasi yang membidangi perencanaan kinerja organisasi, kepegawaian, dan pengawasan.
Tahap kedua adalah menetapkan pola distribusi predikat kinerja pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi. Capaian kinerja organisasi akan menentukan pola distribusi kinerja pegawai yang digunakan sebagai pertimbangan bagi pimpinan dalam menentukan predikat kinerja pegawai dibawahnya.
Tahap ketiga yakni menetapkan predikat kinerja pegawai dengan mempertimbangkan kontribusi pegawai terhadap kinerja organisasi. Pejabat penilai kinerja menetapkan rating hasil kerja dan perilaku pegawai ke dalam predikat kinerja berdasarkan capaian organisasi.
Baca Juga: Wapres Makruf Amin Beber Perlunya Ilmu Fikih Fleksibel di Muktamar Fikih Peradaban
Bila pegawai yang dievaluasi adalah pimpinan organisasi, maka capaian kinerja satuan organisasi yang dipimpin ditetapkan sebagai rating hasil kerja pegawai yang bersangkutan.
Predikat kinerja organisasi dan distribusi predikat kinerja pegawai ditetapkan dalam format penetapan predikat kinerja yang ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang. Sebagai alat bantu perhitungan pola distribusi, dapat dipergunakan kalkulator distribusi predikat kinerja yang bisa diunduh melalui tautan https://bit.ly/PredikatKinerja.
Berikut penetapan predikat kinerja pegawai ASN, dapat klik tautan https://jdih.menpan.go.id/puu-1629-Surat Edaran Menpan.html. (C)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS