Korban Pencemaran Nama Baik Ini Minta Polisi Tetapkan Bakal Calon DPD RI Sabam Manalu jadi Tersangka
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 17 Mei 2023
0 dilihat
Batu Bondar Purba pelapor dugaan pencemaran nama baik diduga dilakukan oleh Sabam Parulian Manalu dan rekan-rekannya. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Batu Bondar Purba meminta KPU Sumatera Utara untuk memeriksa berkas bakal calon DPD RI periode 2024-2029, Sabam Parulian Manalu dengan benar dan profesional "
MEDAN, TELISIK.ID - Batu Bondar Purba meminta KPU Sumatera Utara untuk memeriksa berkas bakal calon DPD RI periode 2024-2029, Sabam Parulian Manalu dengan benar dan profesional.
Sebab, Sabam Parulian Manalu adalah narapidana dugaan pemerasan dan menjalani proses hukum diduga dioperasi tangkap tangan (OTT) dari tim gabungan Saber Pungli Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara.
Selain itu, Sabam saat ini telah dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang kasusnya jalan di tempat di Mapolda Sumatera Utara. Bahkan, kasus itu sudah berjalan 6 tahun dan belum ada kepastian hukum dari pihak kepolisian.
Baca Juga: Lokasi Parkir di Seputaran Kantor Pengadilan Agama Medan Dinilai Buat Masalah
"Jadi, saya harapkan KPU memeriksa berkas pencalonan Sabam Parulian Manalu harus dengan teliti. Jika nanti tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat, sampaikan saya. Jangan sampai ditutup-tutupi," kata Batu ketika ditemui awak media di Medan, Rabu (17/5/2023) siang.
Kemudian, Batu Bondar Purba juga memohon kepada Kapolda Sumatera Utara untuk memberikan penegasan terhadap penyidik yang menangani laporan dugaan pencemaran nama baik yang diduga melibatkan nama Sabam Parulian Manalu.
"Jadi, Sabam Parulian Manalu saya laporan ke Polda Sumatera Utara 25 Februari 2017. Saya laporkan Mafrizal dan Sabam Parulian Parsaoran Manalu selalu pimpinan koperasi TKBM Belawan di masa itu. Tapi, sampai saat ini, belum ada tersangka dari kasus itu. Saya meminta agar penyidik segera menetapkan tersangka terhadap terlapor, terutama Sabam Parulian Manalu," tambahnya.
Batu Bondar Purba mengaku, kasus yang dilaporkannya ke Polda Sumatera Utara telah dilimpahkan ke Polres Pelabuhan Belawan. Akan tetapi, semenjak kasus itu dilimpahkan, pihak Polres Pelabuhan Belawan juga belum menetapkan tersangka.
Ia juga telah diperiksa oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan tepatnya Senin 8 Mei 2023. Namun, anehnya penyidik diduga telah berpihak.
"Saya mau minta menambahkan keterangan, namun penyidik hanya menyuruh tandatangan dengan pertanyaan yang sama seperti pemeriksaan di tahun 2017 itu. Jadi saya tinggalkan saja. Saya menolak dan akhirnya penyidik memberikan surat penolakan dan itu saya tandatangani," tambahnya.
Kemudian, Batu Bondar Purba yang saat ini berusia 44 tahun meminta agar Kapolda Sumatera Utara mengambil tindakan terhadap anggotanya yang dinilai tidak profesional menangani perkara itu.
"Jadi, penyidik dari Polres Pelabuhan Belawan sudah saya laporkan ke Propam Polda Sumatera Utara. Saya minta Propam Polda Sumatera Utara bekerja profesional dan memeriksa Kasatreskrim, Kanit dan penyidik pembantu untuk diberikan sanksi. Selain itu, saya berharap agar penyidik menetapkan Sabam Parulian Manalu dan rekan-rekannya yang saya laporkan untuk dijadikan tersangka," terangnya.
Terpisah, Divisi Koordinator Teknis dan Penyelanggara KPU Sumatera Utara, Batara Manurung membenarkan, Sabam Parulian Manalu merupakan bakal calon DPD statusnya terpidana.
"Iya, sampai saat ini. Berkas pendaftaran dan pencalonan Sabam Parulian Manalu sedang dilakukan verifikasi bersama dengan bakal calon lainnya," ungkapnya.
Mengenai statusnya terpidana, Batara mengaku itu diperbolehkan sesuai dengan. Undang-Undang dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023.
Baca Juga: Ibu Negara dan Istri Wapres Bakal ke Kota Medan, Ini Agendanya
"Jadi, untuk terpidana diperbolehkan mendaftar sebagai bacaleg. Namun, harus melengkapi semua berkas yang dipersyaratkan. Misalnya, adanya bukti dari pengadilan dan informasi di media. Itu sudah ada dan dalam proses verifikasi," terangnya.
Sedangkan untuk kasus yang dilaporkan Batu Bondar Purba, pihak kepolisian masih menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan. Itu dikatakan oleh Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra.
"Untuk kasus ini, pihak penyidik masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelapor. Untuk proses lanjutannya, nanti kami sampaikan kembali," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS