Mahasiswa Bombana Jaringan Lapas Kendari Edarkan Sabu di Baubau

Elfinasari, telisik indonesia
Jumat, 08 Agustus 2025
0 dilihat
Mahasiswa Bombana Jaringan Lapas Kendari Edarkan Sabu di Baubau
Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Polres Baubau, Jumat (8/8/2025). Foto: Elfinasari/Telisik

" Seorang mahasiswa asal Bombana ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, karena diduga terlibat dalam peredaran sabu "

BAUBAU, TELISIK.ID – Seorang mahasiswa asal Bombana ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, karena diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Mahasiswa berinisial AP (20), warga Dusun Lawandau, Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana, ditangkap pada Rabu (6/8/2025) siang sekitar pukul 11.00 Wita di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Lipu, Kecamatan Betombari, Kota Baubau.

Saat menangkap AP, polisi menemukan 1 sachet plastik bening berisi butiran kristal sabu seberat 2,62 gram yang disimpan di dalam bungkusan rokok.

"Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat sabu itu diduga diedarkan di sekitar SKB, sehingga anggota Opsnal Satresnarkoba mengikuti hingga ke rumah kost salah satu temannya," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Baubau, Iptu Joni Arani, Jumat (8/8/2025).

Baca Juga: Pedagang Beras SPHP di Kendari Ubah Isi Kemasan 5 Kilogram, Gagal Jual ke Morowali

Barang bukti sabu diselipkan AP di tas kecil berwarna hitam yang diakui miliknya yang dibawa dari Kabaena.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sebuah handphone iPhone 12 warna hitam, tas hitam model bodypack, bungkus rokok Sampoerna kecil, pirex kaca, dan sendok sabu dari pipet.

"AP mengaku menerima sabu sebanyak 20 gram dari seseorang yang merupakan jaringan Lapas Kendari. Sebanyak 17 gram sisanya masih ia sembunyikan di hutan, sementara sekitar 3 gram dibawa dan diedarkan di Baubau," jelas Joni.

Ia juga mengungkapkan bahwa AP mengedarkan sabu karena bayaran yang menggiurkan, yakni per gram dibayar Rp 1 juta.

Dua hari sebelumnya, Senin (4/8/2025), Satresnarkoba Polres Baubau juga menangkap pria berinisial FR (31), warga Kelurahan Wajo, yang tidak memiliki pekerjaan tetap.

FR diringkus pada malam hari sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Labuke, Kecamatan Murhum, Kota Baubau. Ia ditangkap saat mengambil paket yang diduga narkotika.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 sachet sabu seberat 1,62 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya, antara lain timbangan digital, paket bong plastik aqua, kantong berisi sachet plastik kosong, handphone Oppo A3X, korek api warna hitam, dan dos slai olai.

Baca Juga: Penganiayaan oleh Polisi di Kendari Diselidiki, Propam Periksa 6 Saksi

Sementara itu, PS. Kanit I Satresnarkoba, Aiptu Haerudin, mengatakan bahwa AP dan FR sudah melakukan transaksi kurang lebih setahun.

"Hasilnya selama itu belum bisa dirincikan dan keduanya ini mantan pekerja tambang, setelah keluar dari tambang masuk di jaringan narkoba," jelas Haerudin.

Ia juga menuturkan bahwa AP dan FR positif pemakai narkoba. Keduanya beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Baubau untuk proses penyidikan selanjutnya.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara atau pidana mati, serta denda maksimal Rp 13 miliar. (B)

Penulis: Elfinasari

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga