Masalah Ganti Rugi Lahan Hantui Proyek Bendungan Lau Simeme di Sumatera Utara
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Sabtu, 17 Desember 2022
0 dilihat
Proyek Bendungan Lau Simeme yang berada di Kecamatan Birubiru, Kabupaten Deli Serdang yang menjadi proyek strategis nasional. Foto: Pu.go.id
" Proyek Bendungan Lau Simeme yang berada di Kecamatan Birubiru, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara masih menyisakan masalah. Di antaranya ganti rugi lahan kepada masyarakat "
MEDAN, TELISIK.ID - Proyek Bendungan Lau Simeme yang berada di Kecamatan Birubiru, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara masih menyisakan masalah. Di antaranya ganti rugi lahan kepada masyarakat.
Camat Birubiru, Dany Mulyawan membenarkan itu ketika dikonfirmasi awak media melalui selularnya, Sabtu (17/12/2022), malam.
"Memang, sampai saat ini masalah ganti rugi belum selesai. Pihak pengerjaan proyek bendungan itu belum membayarkan sesuai dengan yang telah disepakati pihak pemilik atau ahli waris dengan pihak yang mengerjakan proyek itu," ungkapnya.
Baca Juga: Akses Wifi Gratis di Area Publik Kawasan Perkantoran Konawe
Akan tetapi, Camat Birubiru belum membeberkan berapa kepala keluarga yang belum diberikan dan berapa nominal uang yang harus dibayarkan itu.
"Jadi yang mengerjakan itu adalah Balai Sungai Sumatera II, masih ada beberapa keluarga. Ada 35 titik yang belum dibayarkan pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera II ini," terangnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengaku, petugas kepolisian mengawal proyek nasional yang ada di daerah itu.
"Semua proyek startegis nasional yang ada di Provinsi Sumatera Utara akan dikawal sesuai dengan arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda. Tujuannya, agar proyek itu bisa berjalan dengan sesuai perencanaan," ungkapnya.
Bukan hanya Proyek Bendungan Lau Simeme yang dikawal, proyek pembangunan jalan tol dan lainnya juga dikawal.
Bahkan, pihak Polda Sumatera Utara atau tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus datang ke lokasi proyek itu untuk melakukan peninjauan. Tidak ada penyelidikan yang dilakukan di sana, meninjau dan mengawal agar proyek berjalan sesuai dengan rencana.
"Untuk ganti rugi lahan, itu ranahnya pihak pemerintah atau yang mengerjakan proyek itu. Belum ada tindak pidananya," terangnya.
Baca Juga: Rumah Rehabilitasi Bagi Korban Kekerasan di Konawe
Sebagaimana diketahui, petugas kepolisian diduga melakukan penyelidikan terkait proyek yang menelan anggaran Rp 1,3 triliun itu. Karena, masih ada polemik yang terjadi di proyek itu. Di antaranya belum tuntasnya masalah ganti rugi lahan terhadap masyarakat disana.
Ditresrimsus Polda Sumatera Utara mendatangi Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo, Bendungan Lau Simeme tepatnya Rabu 7 Desember 2022 lalu.
Adapun konstruksi bendungan dibangun melalui dua paket pekerjaan, yakni Paket 1 dikerjakan kontraktor PT Wijaya Karya-PT Bumi Karsa (KSO) dengan progres 29,8% meliputi jalan masuk, galian material bendungan dan timbunan bendungan. Paket 2 dikerjakan kontraktor PT Pembangunan Perumahan-PT Andesmont Sakti (KSO) dengan progres 71,9 % meliputi pekerjaan terowongan pengelak selesai 100%, bangunan pelimpah dan bangunan pengambilan. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS