Masih Kurang, Raperda Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Bakal Kembali Dibahas

Muhammad Ilwanto, telisik indonesia
Selasa, 05 Juli 2022
0 dilihat
Masih Kurang, Raperda Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Bakal Kembali Dibahas
DPRD Sulawesi Tenggara yang membahas naskah akademik Raperda penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang dinilai masih kurang. Foto: Muhammad Ilwanto/Telisik

" Kembali persoalan admistrasi jadi problem utama dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2022, di mana DPRD Sulawesi Tenggara melakukan tahapan finalisasi terhadap Raperda penanggulangan kebakaran hutan dan lahan "

KENDARI, TELISIK.ID - Kembali persoalan admistrasi jadi problem utama dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2022,  di mana DPRD Sulawesi Tenggara melakukan tahapan finalisasi terhadap Raperda penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Dari hasil pembahasan naskah akademik yang dilakukan, Raperda tersebut dinyatakan belum tuntas, dan perlu dibenahi terutama terkait masalah aspek administrasi, yang dianggap belum tuntas.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Tenggara, Bustam mengatakan, masih ada yang harus dibenahi dalam naskah akademik, karena masih banyak poin atau problem yang memang harus betul-betul diteliti dengan sangat baik.

"Jadi dalam tahapan finalisasi, itukan kita akan membedah seluruh isi naskah akademik dari Raperda yang telah diusung. Dan memang terkait persoalan Raperda penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dirasa masih banyak yang harus ditambahkan agar menjadi lebih kuat dan berdiri kokoh," ungkapnya, Selasa (5/7/2022).

Anggota Komisi I DPRD Sulawesi Tenggara ini menyampaikan, bahwa persolan tersebut, harus dikerjakan dengan sangat baik, sehingga bisa menciptakan sebuah peraturan yang betul-betul bisa mencegah terjadinya pengrusakan terhadap hutan

"Saya rasa tim penyusun dan para stakeholder terkait, harus bersama-sama memikirkan apa yang harus dibuat, untuk mengatur Perda penanggulangan kebakaran hutan dan lahan ini bisa maksimal dan terkutuk, untuk mengatur dan mengatasi problematika yang terus terjadi di kawasan hutan kita," jelasnya.

Untuk Raperda penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, bakal kembali dibahas dalam tahapan finalisasi, yang bakal dijadwalkan kembali oleh DPRD Sulawesi Tenggara dalam waktu dekat.

Baca Juga: Pembangunan Inklusi Hadir dalam Penghapusan Diskriminasi dan Kekerasan Terhadap Kelompok Rentan

Senada, perancang peraturan UU Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Mim Nasrah R, mengungkapkan masih banyak yang harus ditambah dan diperbaiki, dari naskah akademik Raperda mengenai penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Baca Juga: 54 CPNS Formasi Tahun 2021 UHO Dituntut Tingkatkan Kemampuan Bidang Teknologi Informasi

"Karena mengenai Raperda tersebut, sebenarnya sudah ada juga peraturannya, hanya saja daerah kan harus juga menerapkan peraturan mengenai hal tersebut. Sehingga berbagai aspek mengenai pembuatan kebijakan atau aturan, itu harus betul-betul disiapkan dengan sangat baik dan maksimal, untuk keselamatan hutan kita, yang setiap saatnya itu terus terkikis habis. Akibat  berbagai aktivitas pengrusakan yang selalu saja terjadi, tanpa adanya aturan yang menjerat hal tersebut," ujarnya. (B-Adv)

Penulis: Muhammad Ilwanto

Editor: Musdar

Artikel Terkait
Baca Juga