MK Tetapkan Sidang Sengketa PHPU Caleg Hanura Buton Selatan Dinyatakan Gugur

Ali Iskandar Majid, telisik indonesia
Kamis, 23 Mei 2024
0 dilihat
MK Tetapkan Sidang Sengketa PHPU Caleg Hanura Buton Selatan Dinyatakan Gugur
Proses rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang di TPS 7 Katilombu, Sampolawa, Buton Selatan. Foto: Ali Iskandar Majid/Telisik

" Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan permohonan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh salah satu caleg Aliadi, dinyatakan gugur "

BUTON SELATAN, TELISIK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan permohonan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh salah satu caleg Hanura DPRD Buton Selatan, Aliadi, dinyatakan gugur.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Selatan, Agusman menyatakan, sidang perkara nomor: 14-02-10-28/PHPU.DPR-DPRD.XXII/2024 sudah tidak dilanjutkan lagi, karena sampai berakhirnya persidangan pada hari Kamis (2/5/2024) pukul 13.30 WIB, Pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Bedasarkan ketentuan pasal 42 ayat (2) PMK 2/2023 menyatakan, dalam hal Pemohon dan/atau kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah menyatakan permohonan gugur.

Bedasarkan fakta hukum itu, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 15 Mei 2024 telah berkesimpulan ketidakhadiran Pemohon pada sidang panel Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, menunjukan Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan. Dengan demikian, permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur.

Baca Juga: Sidang Sengketa PHPU KPU Buton Selatan Menunggu Putusan Sela

Agusman menambahkan, saat ini pihak Termohon tengah menunggu SK dari KPU RI perihal penetapan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Selatan yang terpilih.

“Kami KPU Buton Selatan tinggal menunggu dari KPU RI kalau sudah dapat SK-nya secepatnya akan melaksanakan penetapan,” ucapnya saat dikonfirmasi Kamis (23/5/2024).

Baca Juga: Sidang Sengketa Pilpres 2024: Risma Sebut Tak Bagikan Bansosa Langsung Seperti Jokowi

Diketahui, Pemohon tidak lain adalah Wakil Ketua Satu DPRD Buton Selatan, yang juga Ketua DPC Partai Hanura Buton Selatan, Aliadi, melayangkan gugatan karena KPU Buton Selatan tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu terkait pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Wacuala, Kecamatan Batu Atas.

KPU Buton Selatan menilai, tidak terlaksananya pemungutan suara ulang dikarenakan persoalan waktu yang tidak mencukupi. Pemohon menilai keputusan tersebut merugikan pihaknya sehingga secara pribadi melayangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). (B)

Penulis: Ali Iskandar Majid

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga