Warga Tuntut Hak di PT Fatwa Bumi Sejahtera Kolaka Utara Berakhir Direpresif Polisi
Erni Yanti, telisik indonesia
Kamis, 28 Desember 2023
0 dilihat
Salah seorang warga diamuk sejumlah anggota pilusi saat menuntut hak di PT FBS Kolaka Utara. Foto: Screnshot video
" Masyarakat Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara menuntut hak agar menghentikan kegiatan jety di PT Fatwa Bumi Sejahtera (FBS), karena belum melakukan kompensasi terhadap pemilik lahan namun berakhir tindakan represif "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Masyarakat Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara menuntut hak agar menghentikan kegiatan jety di PT Fatwa Bumi Sejahtera (FBS), karena belum melakukan kompensasi terhadap pemilik lahan namun berakhir tindakan represif.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Sulawesi Tenggara, mengkecam tindakan reperesif Polres Kolaka Utara saat melakukan pengamanan di PT FBS, Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara, Kamis (28/12/2023).
Sebelumnya, beredar video berdurasi 1.42 detik, tampak sedang adu argument antara masyarakat pemilik lahan bernama Askar dan sejumlah aparat kepolisian yang sedang melakukan pengamanan di wilayah konsesi pertambangan PT FBS yang berujung terjadinya tindakan repersif.
Diketahui masyarakat desa menuntut haknya dan berakhir personel polisi diduga memukuli masyarakat desa.
Baca Juga: Dinkes Sulawesi Tenggara Gelar Aksi Bergizi di Kolaka Utara, Upaya Peningkatan Gizi dan Cegah Anemia
Setelah dikonfirmasi, Askar salah satu pemilik lahan memaparkan, kelompoknya sedang menuntut hak agar menghentikan kegiatan jety di PT FBS karena belum melakukan kompensasi terhadap pemilik lahan.
“Pihak perusahaan bekerjasama pihak Polres Kolaka Utara, melakukan tindakan represif membubarkan kelompok pemilik lahan yang difungsikan sebagai pelabuhan jety oleh PT FBS yang berada di luar konsesi IUP FBS,” katanya saat di konfirmasi via WhatsApp.
Askar juga memgaku, pihaknya kecewa atas tindakan reperesif yang dilakukan oleh pihak Polres Kolaka Utara yang sepantasnya mampu mempertemukan kedua belah pihak antara perusahaan dan masyarakat
“Sekelompok pemilik lahan melakukan penghentian aktivitas pemuatan ore nikel agar pihak perusahaan melakukan komunikasi kepemilik lahan, namun PT FBS melalui Polres Kolaka Utara membubarkan kelompok pemilik lahan dengan cara refresif yang awalnya mereka mengaku untuk memfasilitasi ke pihak perusahaan,” tutup Askar.
Atas tindakan tersebut, Ketua DPD GPM Sulawesi Tenggara Bidang ESDM dan Lingkungan Hidup, Julianto Jaya Perdana, mengecam tindakan oknum Polres Kolaka Utara yang diduga arogan terhadap masyarakat.
Baca Juga: Berikut Dua Strategi Sukanto Toding Tekan Laju Inflasi di Kolaka Utara
“Seharusnya oknum polisi ini menjadi contoh dan berdiri tengah atau mengayomi dengan harapan mampu mempertemukan kedua belah pihak antara PT FBS dan masyarakat pemilik lahan, bukanya seolah-olah jadi tameng di perusahaan,” beber Julianto.
GPM Sulawesi Tenggara meminta agar Divpropam Polda Sulawesi Tenggara segera memanggil oknum polisi yang arogan beserta pimpinanya Kapolres Kolaka Utara untuk diberikan sanksi tegas yang di duga telah memperkeru investasi di Kolaka Utara.
“Bukanya mampu mendinginkan, tindakan mereka ini memperkeruh gejolak investasi di Kolaka Utara untuk itu kami meminta agar Divropam Polda Sulawesi Tenggara, memberikan sanksi tegas terhadap oknum polisi yang diduga telah melakukan tindakan reperesif kepada masyarakat, dan tentunya Kapolres Kolaka selaku pimpinanya harus ikut diproses,” tutup Julianto.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi dari pihak terkait, Telisik.id masih berupaya melakukan konfirmasi. (B)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS