Parpol Bereaksi Terhadap Tiga Rancangan Dapil KPU Kendari
Musyrifa Sya’adah, telisik indonesia
Minggu, 27 November 2022
0 dilihat
Ketua KPU Kota Kendari, Junwal Shaleh saat memaparkan tiga rancangan Dapil untuk digunakan di Pemilu 2024. Foto: Kardin/Telisik
" KPU Kota Kendari mengajukan tiga rancangan daerah pemilihan (Dapil) untuk diterapkan pada Pemilu 2024 mendatang. Usulan pun menuai berbagai tanggapan dan reaksi dari sejumlah parpol "
KENDARI, TELISIK.ID - KPU Kota Kendari mengajukan tiga rancangan daerah pemilihan (Dapil) untuk diterapkan pada Pemilu 2024 mendatang. Usulan pun menuai berbagai tanggapan dan reaksi dari sejumlah parpol.
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh mengatakan, pihaknya saat ini masih membuka tanggapan masyarakat terkait tiga rancangan Dapil yang diususlkan.
"Setelah itu kita sampaikan ke KPU RI hasil tanggapan masyarakat itu. Nanti KPU RI yang tentukan," kata Jumwal, saat rakor bersama parpol calon peserta Pemilu 2024, Senin (27/11/2012).
Tiga rancangan dapil itu yakni, pertama, terdiri Dapil 1 terdiri atas Kecamatan Mandonga dan Puuwatu sebanyak 8 kursi, Dapil 2 meliputi Kendari dan Kendari Barat sebanyak 7 kuris, Dapil 3 yakni Poasia, Abeli, Nambo sebanyak 7 kursi, Dapil 4 yakni Baruga dan Kambu sebanyak 6 kursi dan Dapil 5 adalah Kecamatan Wuawua dan Kadia sebanyak 7 kursi.
Baca Juga: Perempuan Bangsa Tapal Kuda Ramai-Ramai Beri Dukungan untuk Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024
Sementara untuk rancangan kedua, Dapil 1 terdiri atas Kecamatan Mandonga dan Puuwatu sebanyak 8 kursi, Dapil 2 adalah Kendari Barat sebanyak 4 kursi, Dapil 3 yakni Kendari, Abeli dan Nambo sebanyak 6 kursi, Dapil 4 yaitu Poasia sebanyak 4 kursi, Dapil 5 meliputi Baruga dan Kambu sebanyak 6 kursi serta Dapil 6 terdiri dari Kecamatan Wuawua dan Kadia sebanyak 7 kursi.
Terakhir adalah rancangan dapil ketiga, yakni Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Mandonga sebanyak 4 kursi, Dapil 2 yaitu Kendari Barat sebanyak 4 kursi, Dapil 3 adalah Kendari, Abeli dan Nambo sebanyak 6 kursi, Dapil 4 yakni Poasia sebanyak 4 kursi, Dapil 5 terdiri atas Kambu dan Baruga sebanyak 6 kursi, Dapil 6 meliputi Wuawua dan Kadia sebanyak 7 kursi dan Dapil 7 Kecamatan Puuwatu sebanyak 4 kursi.
Dari ketiga rancangan Dapil tersebut, Partai Hanura, PBB dan NasDem menyetujui usulan rancangan Dapil 1 yang masih sama pada Pemilu 2019 lalu.
Meski demikian, Partai Ummat menilai, KPU harus pula mendengar tanggapan masyarakat selaku konstituen.
“Karena yang menentukan Dapil adalah KPU RI, maka sebaiknya tanggapan masyarakat dapat diberi wadah dalam penentuan Dapil,” kata Toyo dari Partai Ummat.
Baca Juga: Kecamatan Duruka Muna Direncanakan Gabung Dapil I di Pemilu 2024
Menanggapi hal tersebut, Kordiv Teknik Penyelenggara Pemilu KPU Kendari, Alasman Mpesau mengatakan, usulan Dapil yang telah disampaikan merupakan bagian dari tolak ukur KPU RI untuk memutuskan Dapil mana yang tepat untuk Kota Kendari.
Adapun laporan KPU Kota Kendari kepada KPU RI tetap berpatokan pada sejauh mana tanggapan masyarakat terhadap Dapil yang diusulkan.
“Tentunya semua masukan dapat disampaikan secara tertulis agar memiliki rekam administrasi,” kata Alasman. (A)
Penulis: Musyrifa Sya’adah
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS