Pemda Kolaka Timur dan BPN Sulawesi Tenggara Teken MoU Soal ZNT
Sigit Purnomo, telisik indonesia
Jumat, 09 Juni 2023
0 dilihat
Penandatanganan MoU antara Pemda Kolaka Timur dan BPN Sulawesi Tenggara tentang ZNT. Foto: Ist.
" Pemda Kolaka Timur bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara, sepakat untuk menentukan pelaksanaan pembuatan peta zona nilai tanah (ZNT) "
KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Pemda Kolaka Timur bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara, sepakat untuk menentukan pelaksanaan pembuatan peta zona nilai tanah (ZNT).
Hal itu ditandai dengan penandatanganan Naskah Kesepahaman Kerjasama (MoU), antara Pemda Kolaka Timur dan BPN Sulawesi Tenggara, terkait ZNT tahun anggaran 2023.
Sekda Kolaka Timur, Muh Iqbal Tongasa mengungkapkan, penandatanganan MoU itu bertujuan untuk menyesuaikan nilai tanah, terhadap 12 kecamatan yang ada.
"Sebab, selama ini menggunakan nilai jual objek pajak (NJOP) lama," ujarnya, Jumat (9/6/2023).
Baca Juga: Pemda Kolaka Timur Gelar Diseminasi Audit Kasus Stunting
Ia mengatakan, dengan MoU ini agar Pemda Kolaka Timur, dapat meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD yang maksimal.
“Kemudian yang tak kalah penting juga, batas luas wilayah juga bisa diperbaharui, agar semua pihak bisa memahaminya,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, NJOP merupakan dasar utama terhadap nilai jual tanah, terutama yang berada di wilayah dengan tingkat mobilitas ekonomi sangat tinggi. Termasuk areal pertanahan yang berada di setiap kecamatan yang harus ada penyesuaian.
Melansir dari djkn.kemenkeu.go.id, ZNT yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN adalah poligon yang menggambarkan nilai tanah yang relatif sama dari sekumpulan bidang tanah didalamnya, yang batasanya bisa bersifat imajiner ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah.
Perbedaan nilai antara satu tanah dengan yang lainnya berdasarkan analisa petugas dengan metode perbandingan harga pasar dan biaya.
Baca Juga: Pemda Kolaka Timur Gelar O2SN dan FLS2N Jenjang SD dan SMP untuk Cari Bibit Atlet
Informasi yang ditampilkan ZNT adalah nilai tanah dalam keadaan “kosong”, tidak termasuk nilai benda-benda yang melekat padanya.
Penilai dapat menggunakan nilai yang terdapat di zona nilai tanah sebagai acuan apakah suatu pembanding layak atau tidak digunakan dalam penilaian. Apabila perbedaan harga obyek pembanding yang akan digunakan tidak terlalu jauh dengan harga Zona Nilai Tanah maka data pembanding tersebut dapat dipergunakan dalam perhitungan penilaian tanah dengan menggunakan pendekatan perbandingan data pasar.
Untuk data nilai Zona Nilai Tanah dapat diakses dalam situs Kementerian ATR/BPN dengan alamat https://www.atrbpn.go.id/Peta-Bidang-Tanah.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda Kolaka Timur Andi Muh Iqbal Tonagasa, Kepala BPN Sulawesi Tenggara, Dwi Agus Purwanto, Kepala Bapenda Kolaka Timur Ardiansyah dan sejumlah pejabat BPN Sulawesi Tenggara. (B-Adv)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS