Pemkab Muna Dinilai Cari Keuntungan di Biaya Rapid Antigen Peserta Seleksi CASN
Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 08 September 2021
0 dilihat
Anggota DPRD Muna, Syukri saat membagikan sembako pada masyarakat. Foto: Sunaryo/Telisik
" Penetapan tarif tersebut tentunya sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tertanggal 1 September 2021 yang besarannya hanya sekitar Rp 109 ribu untuk di luar Pulau Jawa-Bali "
MUNA, TELISIK.ID - Peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kabupaten Muna dibuat resah dengan besarnya biaya rapid test antigen yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sebesar Rp 200 ribu.
Penetapan tarif tersebut tentunya sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tertanggal 1 September 2021 yang besarannya hanya sekitar Rp 109 ribu untuk di luar Pulau Jawa-Bali.
Anggota DPRD Muna, Syukri menentang penetapan tarif tersebut. Ia menilai, Pemkab memanfaatkan seleksi CASN untuk mencari keuntungan dari para peserta CASN. Bayangkan, bila dihitung dari 1.718 peserta dikali Rp 200 ribu, maka uang yang dikumpulkan sebesar kurang lebih Rp 343.600.000.
"Kalau seperti itu modelnya, sama saja Pemkab mencari keuntungan dari peserta," kata Syukri, Rabu (8/9/2021).
Menurut politisi Demokrat itu, persoalan ini tidak bisa dibiarkan. Karena, selain melanggar aturan, juga sangat membebankan para peserta yang saat ini sangat kesulitan dari segi ekonomi akibat pandemi COVID-19.
Baca Juga: Ajukan Kompensasi Tanah, Warga di Busel Mengaku Ditolak Perangkat Desa
Baca Juga: Pemkab Butur dan Bulog Sultra Jalin Kerjasama
"Ini tidak bisa dibiarkan. Pemkab harusnya membantu masyarakat, bukan malah mencari keuntungan," sindirnya.
Syukri tidak mempersoalkan adanya biaya rapid. Tapi seharusnya sesuai regulasi dengan tidak membebankan masyarakat yang tengah mencari lapangan pekerjaan.
"Pemkab wajib memikirkan itu. Apalagi ini, pemerintahan baru LM Rusman Emba-Bachrun. Jangan membuat kesan yang tidak baik di tengah-tengah masyarakat," terangnya.
Sebelumnya, Plt Kepala BPBD Muna, Dahlan Kalega menerangkan, rapid antigen yang dikeluarkan tim Satgas COVID-19 wajib dikantongi para peserta CASN. Rapid akan dilaksanakan di lokasi tes dengan biaya sebesar Rp 200 ribu. (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali