Pencairan Dana Hibah KNPI Muna Diduga Inprosedural

Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 15 Oktober 2022
0 dilihat
Pencairan Dana Hibah KNPI Muna Diduga Inprosedural
Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga KNPI Muna, LM Ryfains dan bukti-bukti pencairan dana hibah. Foto: Ist.

" Di Bumi Sowite ada dua versi KNPI yakni, versi Erwin Gayus dan La Ode Muhram Naadu. Yang terdaftar di Kesbangpol adalah KNPI versi La Ode Muhram Naadu. Namun, dana dicairkan pada KNPI versi Erwin Gayus "

MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Muna tahun ini mengalokasikan dana hibah pada Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) sebesar Rp 150 juta yang melekat di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Namun dalam perjalanannya, Dispora menyetujui pencairan dana sebesar Rp 75 juta pada KNPI yang tidak terdaftar pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Di Bumi Sowite ada dua versi KNPI yakni, versi Erwin Gayus dan La Ode Muhram Naadu. Yang terdaftar di Kesbangpol adalah KNPI versi La Ode Muhram Naadu. Namun, dana dicairkan pada KNPI versi Erwin Gayus.

LM Ryfains, Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga KNPI Muna versi Muhram mengaku terkejut dengan telah dicairkannya dana hibah pada Selasa, 11 Oktober lalu. Pencairan itu diduga inprosedural. Sebab diduga tidak memiliki SK hibah dari Bagian Hukum Pemkab Muna yang ditandatangani bupati sebagai dasar pencairan.

"Kami anggap pencairan itu inprosedural dan diduga ada permainan dengan Dispora," kata Ryfains, Sabtu (15/10/2022).

Baca Juga: Jembatan Penghubung Konawe dan Konawe Selatan Rusak, Butuh Perhatian Pemprov

Menurut pria yang biasa disapa Ivan itu, sebelum mencairkan dana hibah, harusnya kadispora dan PPTK melakukan verifikasi administrasi dan pengujian kebenaran atas identitas dan eksistensi calon penerima bantuan.

"Kami curiga kadispora dan PPTK memuluskan hibah-hibah ini tanpa kemampuan memahami aturan belanja hibah," ujarnya.

Bukan saja tahun ini, tahun 2021 diduga dana hibah juga dicairkan sebesar Rp 100 juta. Sebagai KNPI yang terdaftar, mereka tidak tahu siapa yang mencairkan dana itu.

"Kalau benar tahun 2021 dananya dicairkan, berarti tahun ini, dananya seharusnya tidak ada. Karena, dana hibah itu tidak bisa diberikan berturut-turut," ungkapnya.

Atas kejadian itu, mereka akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan Kadispora, Hayadi dan PPTK, La Ode Syawal Ashari ke Aparat Penegak Hukum (APH).

"Bukti-buktinya sementara kita siapkan" ujarnya.

Plt Kepala Badan Kesbangpol, La Ode Salindo mengaku, KNPI yang terdaftar yang diketuai oleh Muhram Naadu. Surat Keterangan Keberadaan (SKK) terdaftar sejak 7 Desember 2021.

Baca Juga: Bupati Muna Rombak Birokrasi

"Hanya satu KNPI yang terdaftar. Ketuanya, Muhram Naadu," katanya.

Kabag Hukum Pemkab Muna, Kaldav Akiyda Sihidi menegaskan, tidak pernah mengeluarkan SK hibah untuk KNPI. Ia mengakui pernah ada yang mengusulkan, namun dipending yang kemudian disampaikan ke Dispora agar memperjelas terlebih dahulu legalitas lembaga KNPI.

"Jadi sampai saat ini, kita belum keluarkan SK hibah yang menjadi dasar pencairan," terangnya.

Sementara itu, kadispora maupun PPTK sampai berita ini ditayangkan belum bisa dikonfirmasi. Disambangi di kantornya, tidak berada di tempat. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga