Pengurus DPC Hanura Pertanyakan Pergantian Ketua DPRD Muna, Dua Wakil Ketua Beda Pandangan
Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 23 Mei 2022
0 dilihat
Pengurus DPC Hanura saat ditemui Wakil Ketua DPRD Muna, Cahwan. Foto : Sunaryo/Telisik
" Belum diprosesnya pergantian Ketua DPRD Muna, La Saemuna, membuat pengurus DPC Hanura geram "
MUNA, TELISIK.ID - Belum diprosesnya pergantian Ketua DPRD Muna, La Saemuna, membuat pengurus DPC Hanura geram, akhirnya mendatangi kantor DPRD setempat yang dipimpin langsung, Irwan selaku ketua DPC, Senin (23/5/2022).
Kedatangan mereka guna mempertanyakan alasan Wakil Ketua DPRD Muna, Muhamad Natsir Ido, belum memproses pergantian sesuai keputusan DPP Hanura Nomor 003/B.4/DPP Hanura/I/2022 tertanggal 31 Januari 2022 tentang pengangkatan Irwan sebagai Ketua DPRD Muna menggantikan Saemuna.
Sekretaris DPC Hanura Muna, Ruswin menerangkan, surat keputusan pergantian Saemuna telah diserahkan di DPRD sejak 9 Maret lalu. Ironisnya, hingga saat ini, surat tersebut belum diproses oleh Wakil Ketua, Natsir Ido.
"Kita mau tahu, kenapa sampai digantung begini. Pergantian itu keputusan DPP dan dewan wajib memprosesnya," tegas Ruswin.
Surat pergantian itu oleh Saemuna telah didisposisi ke Natsir Ido. Sayangnya, Ketua DPD II Golkar Muna itu belum mau memproses dengan pertimbangan, Saemuna masih melakukan upaya di DPP. Ia masih menunggu hasil perjuangan Saemuna.
Baca Juga: PKB Sodorkan Capres Gus Muhaimin Jika Gabung Koalisi, Ini Jawaban Menohok Kubu KIB
Apa yang dilakukan Natsir itu berbeda pandangan dengan Wakil Ketua I, Cahwan. Kata politisi Demokrat itu, namanya surat masuk di dewan entah itu dari partai politik, masyarakat, Pemkab wajib ditindaklanjuti oleh pimpinan. Namun, untuk surat pergantian ketua DPRD, sampai saat ini, ia belum melihat wujudnya.
"Tugas pimpinan harusnya menggelar rapat untuk menindak lanjuti setiap surat masuk. Tetapi, sampai saat ini, belum ada. Hal inilah yang menjadi pegangan saya untuk mempertanyakan pada Pak Natsir dan Saemuna," terangnya.
Pengalamannya selama berpartai, keputusan DPP adalah keputusan tertinggi yang bersifat final dan mengikat. Kemudian, untuk pergantian pimpinan, diatur pada PP Nomor 12 Tahun 2018 dan tata tertib (Tatib) DPRD Nomor 1 Tahun 2019 pada pasal 40 yang menyebutkan pergantian bisa dilakukan ketika ada usulan partai politik.
Baca Juga: Ali Mazi Konsultasi Usulan 9 Nama Pj Bupati ke Kemendagri
"Posisi saya berada ditengah. Pak Saemuna kawan saya, begitu juga dengan Pak Irwan. Tetapi, ini sudah menjadi kewajiban kita pimpinan, harus memproses, tanpa tendensi apapun atau menghalangi," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPC Hanura Muna, Irwan menerangkan, dalam AD/ART partai pada pasal 33 ayat 3 huruf K, pergantian pimpinan merupakan kewenangan DPC. Karena itu, ia berharap, pimpinan tidak mencoba menghalangi pergantian itu. Keputusan DPP sudah final. DPD dan DPC hanya mengamankan apa yang menjadi keputusan tertinggi dari DPP.
"Saya berharap, pimpinan dewan saling menghargai keputusan masing-masing partai. Oke lah, Pak Saemuna sedang melakukan perlawanan, tetapi proses harus jalan. Jangan menghalangi," pintanya. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin