Perselisihan dan KDRT, Penyebab Utama Perceraian di Kota Kendari

Muhammad Ilwanto, telisik indonesia
Rabu, 09 Maret 2022
0 dilihat
Perselisihan dan KDRT, Penyebab Utama Perceraian di Kota Kendari
Proses sidang perceraian di PA Kendari. Foto: Muhammad Ilwanto/Telisik

" Perselisihan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan meninggalkan pasangan secara sepihak, menjadi pemicu utama kasus perceraian di Kota Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Perselisihan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan meninggalkan pasangan secara sepihak, menjadi pemicu utama kasus perceraian di Kota Kendari.

Tercatat sekitar 90 persen kasus perceraian setiap bulannya disebabkan oleh tiga hal tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Panitera Pengadilan Agama Kota Kendari, Hj. Suhartina, MH. Dia mengatakan, banyak pemicu yang menyebabkan terjadinya perceraian. Namun hanya beberapa penyebab yang paling dominan.

"Dari data tahun lalu, itu kebanyakan disebabkan oleh perselisihan yang mencapai 598 kasus, disusul pasangan yang meninggalkan secara sepihak itu ada 173 kasus, dan KDRT ada 50 kasus," ungkapnya, Rabu (9/3/2022).

Menurutnya, perceraian disebabkan para pasangan belum memiliki mental yang kuat. Dalam artian, belum bisa menyelesaikan masalah dengan baik, yang mengakibatkan adanya pertengkaran dan perselisihan di antara pasangan.

"Mungkin dikarenakan faktor usia, karena ata-rata usai mereka yang bercerai masih tergolong muda yaitu 20-35 tahun, yang tentunya secara sikap dan mental masih belum siap. Sehingga sangat rentan terjadi perselisihkan, pertengkaran dan lain sebagainya, yang menyebabkan pasangan tidak betah dan memilih bercerai," jelasnya.

Sebenarnya, kata dia, usia bukanlah patokan kedewasaan seseorang, melainkan mental dan sikapnya. Untuk itu pentingnya mempersiapakan mental lahir batin dalam pernikahan.

Baca Juga: PT Jala Crabindo Internasional Diduga Selewengkan Jadwal Lembur Karyawan

"Yang terpenting adalah mentalnya, sudah siap atau tidak. Bukan hanya sekedar menyampaikan materi dan lain sebagainya. Namun yang utama, itu adalah kepribadian dan kedewasaan, bisa menjalani segala hal dengan baik. Karena dalam berumah tangga, hal-hal tersebut menjadi pondasi kuat yang harus dimiliki, agar bisa membangun keluarga yang harmonis dan bahagia," katanya.

Sementara itu, Panmud Hukum PA Kendari, Abdul Mukti Jasri Saleh, SH, menerangkan, perceraian yang selama ini terjadi rata-rata kasusnya sangat cepat divonis.

"Hampir semua kasus perceraian itu sangat cepat putusnya, karena para pasangan tidak mengikuti proses sidang. Di mana jika dua kali saja tidak ikut sidang, itu lansung keluar putusan cerai," jelasnya.

"Padahal sidang perceraian harus melewati beberapa tahapan, seperti mediasi dan lain sebagainya, yang memungkinkan bisa membuat mereka rujuk kembali," sambungannya.

Baca Juga: Nyamuk Aedes Aegypti Menyerang, Kasus DBD di Kota Kendari Meningkat

Di tempat terpisah, salah satu pasangan suami istri yang baru menjalani bahtera rumah tangga sekitar 2 tahun, Iga Mawardi menjelaskan, selama masa pernikahan banyak sekali masalah, rintangan, dan peristiwa yang dialami, namun semua itu bisa dihadapi dengan baik.

"Pasti di setiap rumah tangga itu selalu ada pertengkaran, terlebih saya menikah di usia 22 tahun dan suami 25 tahun. Tentunya perselisihan, beda pendapat, itu sering saya alami dengan suami. Namun bagaimana bisa kita selesaikan dengan baik, dan Alhamdulilah selama ini rumah tangga saya masih berjalan baik dan harmonis," katanya.

"Intinya adalah bagaimana kita saling memahami antara pasangan, harus bisa saling percaya dan komitmen untuk mempertahankan rumah tangga. Dan memang dalam berumah tangga yang terpenting harus disiapkan adalah sikap dan mental kita, karena itu menjadi poin penting untuk langgengnya hubungan suami istri," pungkasnya. (A)

Reporter: Muhammad Ilwanto

Editor: Haerani HambaliĀ 

Baca Juga