Petugas Kebersihan Tertusuk Jarum Suntik saat Mengangkut Sampah di TPS

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Rabu, 11 Agustus 2021
0 dilihat
Petugas Kebersihan Tertusuk Jarum Suntik saat Mengangkut Sampah di TPS
Petugas kebersihan sedang mengangkut sampah di TPS. Foto: Fitrah Nugraha/Telisik

" Limbah medis ini termasuk limbah B3 yakni limbah dari bahan berbahaya dan beracun, sehingga harus dikelola dengan baik "

KENDARI, TELISIK.ID – Limbah medis yang dibuang sembarangan atau di tempat pembuangan sampah (TPS) umum dapat membahaya orang lain, salah satunya terdapat petugas kebersihan yang tertusuk jarum suntik.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Lingkungan dan Adiwiyata DLHK Kendari, Ratna. Menurutnya, para petugas kebersihan atau pengangkut sampah ini termasuk berada di garda terdepan dalam menjaga kesehatan masyarakat, serta kebersihan kota.

“Pernah petugas kebersihan kami menginjak jarum suntik, bisa jadi itu akibat kelalaian yang akhirnya dari pihak kami petugas kebersihan jadi korban. Jarum suntik itu kan yang dipakai suntik orang sakit, jadi ada virus atau penyakit di situ dan itu tentu saja bisa menulari pegawai kami,” katanya kepada Telisik.id, belum lama ini.

Olehnya itu, ia berharap, fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) dapat lebih peduli dan aware terhadap lingkungan, sehingga tidak hanya menjaga kesehatan para pasien yang sakit, tapi juga bisa menjaga warga yang sehat dan masih produktif dengan mengelola limbah medisnya dengan baik.

“Mungkin sekarang Nakes fokus untuk pelayanan pasien, tetapi juga perlu porsi yang rasional untuk tenaga kesehatan lingkungan yang mengelola limbah medis untuk mencegah adanya kontaminasi silang ke masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pengurangan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kendari, Sainul Latief mengatakan, limbah medis ini termasuk limbah B3 yakni limbah dari bahan berbahaya dan beracun, sehingga harus dikelola dengan baik.

Baca Juga: Limbah Medis Jangan Dicampur dengan Sampah Domestik

Baca Juga: DLHK Imbau Limbah Medis Tidak Dibuang di TPS

Olehnya itu, tambah dia, Fasyankes seperti klinik, rumah sakit, dan apotek seyogyanya mengurus izin pembuangan limbah cair dan izin tempat penyimpanan limbah B3.

“Jadi memang limbah B3 ini menjadi limbah yang berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.

Senada dengan itu, salah seorang petugas pengakut sampah, Amsar berharap, warga masyarakat dapat membuang sampahnya dengan tertib dan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

“Itu yang kami harapkan, warga buang sampah di tempatnya masing-masing. Kalau bisa juga, sebelum dibuang, sampah itu masukkan dalam kantong plastik agar lebih memudahkan kami untuk mengangkut sampah,” harapnya. (A-Adv)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga