Pilkada Muna Barat 2024 Lahirkan Satu Paslon Tunggal
Putri Wulandari, telisik indonesia
Kamis, 05 September 2024
0 dilihat
KPU Muna Barat resmi menutup perpanjangan pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat, Rabu (4/9/2024) malam. Foto: Putri Wulandari/Telisik
" Sejak pendaftaran hingga perpanjangan pendaftaran balon kepala daerah, hanya ada satu bapaslon yang mendaftar di KPU Muna Barat "
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Sejak pendaftaran hingga perpanjangan pendaftaran balon kepala daerah, hanya ada satu bapaslon yang mendaftar di KPU Muna Barat.
Pantauan Telisik.id, hingga berakhirnya tahapan perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah (cakada), tak ada satupun bapaslon yang mendaftar selain La Ode Darwin-Ali Basa yang dilaksanakan pada 29 Agustus 2024 lalu.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin bahwa sejak dibukanya pendaftaran 27-29 Agustus 2024 sampai dengan perpanjangan pendaftaran bakal pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat terhitung 2-4 September 2024, KPU menyatakan hingga pukul 23.59 Wita malam hanya satu pasangan calon yang resmi mendaftar.
Untuk itu, KPU Muna Barat secara resmi menutup pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat sehingga Pilkada di Muna Barat hanya melahirkan satu pasangan calon tunggal yakni La Ode Darwin-Ali Basa.
Baca Juga: Perpanjangan Pendaftaran Calon Bupati Muna Barat: Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama
"Setelah ditutupnya pendaftaran, masih ada tahapan akan dilaksanakan yakni akan penelitian verifikasi adminitrasi bapaslon, kemudian penetapan pasangan calon pada 22 September 2024," ujarnya, Rabu (4/9/2024) malam.
Kemudian, setelah penetapan calon bupati, selanjutnya pada 23 September akan dilaksanakan pencabutan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat setelah itu akan memasuki tahapan kampanye.
Baca Juga: Ini Jadwal Perpanjangan Pendaftaran Bapaslon Muna Barat
Ia kembali menegaskan bahwa pilkada akan tetap berjalan dengan aman, nyaman, dan tenteram hingga 27 November 2024 mendatang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni pemilihan tetap akan dilaksanakan di TPS dengan disiapkan kertas suara.
Dalam kertas suara itu, akan ada dua gambar diperlihatkan, satu gambar pasangan calon dan satu tidak ada gambar. Yang tidak ada gambar ini hanya ada tulisan nomor urut. Namun, untuk mengetahui itu dilakukan pengundian nomor urut terlebih dahulu.
Saat pengundian nomor urut, dilakukan dulu pencabutan nomor urut maka misalnya dalam pencabutan nomor urut 1 itu didapatkan oleh pasangan calon Darwin-Ali Basa, maka di kertas suara adalah foto pasangan calon itu sendiri. Dan di kertas kedua adalah nomor urut saja, tidak ada gambar. (B)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS