Pimpinan OPD Diminta Tetap Berkantor

Muhamad Surya Putra, telisik indonesia
Senin, 06 April 2020
0 dilihat
Pimpinan OPD Diminta Tetap Berkantor
Sekda Konawe, Ferdinand Sapan. Foto: Muh. Surya Putra/Telisik

" Begitu pula dengan staf. Kalau ada pekerjaan, sistemnya bergiliran. Tapi kalau sudah selesai pekerjaannya, tidak perlu masuk kantor. "

KONAWE, TELISIK.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PAN-RB No.19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah.

Pemerintah Kabupaten Konawe telah menerapkan instruksi tersebut, untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Konawe.

Baca juga: Soal Ijazah Bupati Busel, SMP Banti Tidak Pernah Gelar Ujian Nasional Tahun 2005

Salah satu poin dalam surat edaran itu, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) dibolehkan untuk bekerja di rumah. Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Ferdinand mengatakan, Pemkab juga telah mengeluarkan surat edaran Bupati Konawe ihwal sistem jam kerja bagi ASN selama wabah COVID-19 melanda Konawe.

"Surat edaran Bupati Konawe itu kalau tidak salah, keluar dua minggu lalu. Saya lupa persis tanggalnya," tutur Ferdinand, Senin (06/04/2020)

Baca juga: Pemkab Muna Siapkan Kebutuhan Pangan dan Uang Tunai Buat Warga

Jenderal ASN Konawe itu menambahkan, dalam surat edaran tersebut, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), eselon 3 dan eselon 4 tetap diimbau untuk bekerja di kantor masing-masing.

"Begitu pula dengan staf. Kalau ada pekerjaan, sistemnya bergiliran. Tapi kalau sudah selesai pekerjaannya, tidak perlu masuk kantor," ungkapnya.

Baca juga: Ketua DPRD Konsel Sayangkan Pemda Tidak Serius Tangani COVID-19

Sekda Konawe itu menjelaskan, terkait pengawasan disiplin Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di rumah, aturan-aturan mengenai disiplin pegawai tetap berlaku secara keseluruhan. Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN, katanya, tetap berlaku bagi pemegang nomor induk kepegawaian (NIP) di Konawe.

"Jangka waktunya menyesuaikan perkembangan wabah COVID-19. Status tanggap darurat ini kan sampai tanggal 29 Mei 2020. Kita menyesuaikan tanggal itu saja. Kalau kasus COVID-19 ini menurun, kita percepat ASN di Konawe untuk segera berkantor seperti sediakala," tutupnya.

 

Reporter: Muh. Surya Putra

Editor: Sumarlin

Artikel Terkait
Baca Juga