Terima Gaji Bulanan Sebagai Veteran karena Dokumen Palsu, Pria di Buton Tengah Jadi Tersangka
Elfinasari, telisik indonesia
Minggu, 07 April 2024
0 dilihat
Pelaku LA (50), jadi tersangka pemalsuan dokumen yang dilakukan sejak 2016. Foto: Ist.
" Seorang pria di Buton Tengah berinisial LA (50), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen menjadi Veteran RI dan telah menerima gaji bulanan "
BAUBAU, TELISIK.ID - Seorang pria di Buton Tengah berinisial LA (50), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen menjadi Veteran RI dan telah menerima gaji bulanan.
Kasat Reskrim Polres Buteng, AKP Sunarton Hafala, mengungkap bahwa penangkapan terhadap LA bermula dari aduan masyarakat pada tahun 2022 di Polres Baubau. Setelah Polres Buton Tengah terbentuk tahun 2023, aduan tersebut dilimpahkan penanganannya di Polres Buton Tengah karena tempat kejadian berada di wilayah hukum Polres Buton Tengah.
Kasus ini menemui titik terang setelah Polres Buton Tengah berhasil melakukan penahanan pada tanggal 5 April 2024.
Pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut sekitar tahun 2016 di Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah. Motivasi pelaku diduga terkait dengan pengurusan administrasi sebagai calon Veteran RI.
Baca Juga: Waspada, Penipuan Modus Jual Beli Kendaraan Marak di Kendari
"Berdasarkan keterangan pelaku, pelaku nekat melakukan tindakan pidana yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni untuk pengurusan administrasi calon veteran RI dan saat ini pelaku sudah terdaftar sebagai Veteran RI dan sudah mendapatkan gaji setiap bulannya," tuturnya Minggu (7/4/2024).
Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan sejak bulan Juni 2023 setelah menerima surat pengaduan dari masyarakat. Sejumlah gelar perkara telah dilakukan oleh penyidik, yang kemudian menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Hati-Hati Penipuan Gaya Baru di WhatsApp, Ini 3 Modusnya
Humas Polres Buton Tengah, Bripda Ikrar Nusa Bakti, menyatakan bahwa pelaku saat ini diamankan di Polres Buton Tengah.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen/data kependudukan pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo pasal 263 ayat (1) KUHP, yang terjadi pada sekitar tahun 2016 bertempat di Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah, dengan ancam pidana 8 tahun penjara. (B)
Penulis: Elfinasari
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS