Polisi di Kendari Nikah Siri dengan Selingkuhan, Istri Laporkan Minta Suami Dipecat

Erni Yanti, telisik indonesia
Senin, 22 Juli 2024
0 dilihat
Polisi di Kendari Nikah Siri dengan Selingkuhan, Istri Laporkan Minta Suami Dipecat
Nikah siri Briptu MA dengan selingkuhannya Indriani Aprilia. Foto: Screenshot video

" Oknum polisi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Briptu MA, menikah siri dengan selingkuhannya, wanita berstatus janda 1 anak bernama Indriani Aprilia "

KENDARI, TELISIK.ID - Oknum polisi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Briptu MA, menikah siri dengan selingkuhannya, wanita berstatus janda 1 anak bernama Indriani Aprilia.

Personel Satlantas Polresta Kendari ini menikahi perempuan lain saat istrinya bernama Mawar (nama samaran) hamil 6 bulan mengandung buah hatinya yang kedua, pada Maret 2023 lalu.

Nikah siri Briptu MA dengan Indriani Aprilia viral setelah video pernikahan berdurasi 20 detik itu di terima Telisik.id dan beberapa waktu lalu beredar di media sosial.

Tak terima diselingkuhi, Mawar memperkarakan pernikahan siri Briptu MA dan selingkuhannya hingga menjalani pidana penjara selama 2 bulan.

Tak puas dengan suaminya dipenjara, Mawar pun melaporkan perselingkuhan itu ke Propam Polresta Kendari. Sang istri meminta suaminya dipecat sebagai polisi.

"Saya minta keadilan, sesuai peraturan yang berlaku, seorang polisi tidak bisa beristri dua. Karena dia beristri dua, harus dipecat dari institusi kepolisian," kata Mawar.

Perselingkuhan Briptu MA dengan seorang janda anak 1 itu bermula ketika keduanya berkenalan di kedai kopi di kawasan Pasar Baru Kota Kendari.

Briptu MA dan Indriani Aprilia Ningsih kemudian kerap jalan bersama hingga akhirnya memutuskan berpacaran. Tak sampai di situ, untuk memperjelas hubungannya, keduanya pun berinisiatif untuk menikah siri.

Baca Juga: Suami Selingkuh dengan Pelakor di Tambang Morowali, Istri Meradang Sebar Percakapan Bikin Geleng Kepala

Sang pelakor mau menikahi meski mengetahui Briptu MA telah memiliki istri dan tengah mengandung anak kedua. Sebab, Briptu MA berhasil meyakinkan Indriani bahwa ia akan menceraikan istrinya setelah menikah.

Briptu MA kemudian meminta Indriani untuk mencari Imam. Indriani lantas menghubungi rekannya menanyakan imam yang bisa menikahkan dirinya dengan anggota korps Bhayangkara itu.

Briptu MA dan Indriani Aprilia melangsungkan pernikahan secara siri dinikahkan oleh seorang imam dan disaksikan dua rekan Indriani di kos-kosan pada Sabtu 18 Maret 2023 sore.

Istri Briptu MA sudah mencurigai perubahan sikap suaminya lantaran jarang pulang ke rumah dengan alasan tugas tambahan di luar Kota Kendari. Padahal sang istri dalam kondisi hamil 6 bulan.

"Puncaknya Juni 2023, saat persalinan anak kedua lewat operasi cesar. Saya membutuhkan pendampingan dan perhatian suami, tetapi dia (Briptu MA) tidak datang," ungkap Mawar.

Bahkan, 4 hari setelah operasi cesar, Briptu MA tak kunjung pulang dan menemui anaknya yang baru lahir. Tak tinggal diam, pihak keluarga Mawar akhirnya berinisiatif mencari Briptu MA.

Briptu MA akhirnya digerebek di kos-kosan milik wanita selingkuhannya. Pihak keluarga Mawar lantas mengambil langkah hukum dengan melaporkan Briptu MA ke Propam Polresta Kendari.

Namun, saat itu Briptu MA bermohon lewat Propam Polresta Kendari untuk berdamai dengan istrinya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Briptu MA dan istri sahnya pun rujuk kembali. Namun tanpa disangka, 2 minggu berikutnya, Briptu MA justru kembali tinggal bersama istri sirinya.

Baca Juga: Pecah Tangisan Seorang Istri Labrak Suami Berselingkuh dengan Pembantu dalam Kamar

Pihak keluarga Mawar bersama Propam Polda Sultra menggerebek Briptu MA dan istri sirinya di sebuah kos-kosan di Jalan Laute Kota Kendari.

Briptu MA dan Indriani Aprilia diproses secara pidana dan divonis 2 bulan penjara oleh PN Kendari karena terbukti melakukan nikah siri, pada April 2024.

Usai keluar dari penjara, Briptu MA kini menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Pihak keluarga Mawar berharap, Briptu MA dipecat sebagai polisi.

"Keluarga kami sudah diinjak-injak, diabaikan, sehingga kami memohon kepada Bapak Kapolresta Kendari untuk menjatuhkan hukuman PTDH kepada Briptu MA," tandasnya.

Kasi Propam Polresta Kendari, AKP Supratman Ambon enggan merespon pertanyaan wartawan via WhatsApp terkait kasus ini. Begitu pula Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko. (A)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga