PT FBS Klaim Kades Pitulua Kolaka Utara Belum Serahkan Laporan Penggunaan Dana PPM Tambang

Muh. Risal H, telisik indonesia
Rabu, 04 Juni 2025
0 dilihat
PT FBS Klaim Kades Pitulua Kolaka Utara Belum Serahkan Laporan Penggunaan Dana PPM Tambang
Potret nelayan di Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua yang sedang membuat kapal ketinting. Foto: Muh. Risal H/Telisik.

" Perusahaan tambang PT Fatwa Bumi Sejahtera (FBS) mengklaim belum sepenuhnya menerima laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Program Pengembangan Masyarakat (PPM) yang dikelola Kepala Desa (Kades) Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Perusahaan tambang PT Fatwa Bumi Sejahtera (FBS) mengklaim belum sepenuhnya menerima laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Program Pengembangan Masyarakat (PPM) yang dikelola Kepala Desa (Kades) Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara.

Menurut Humas PT FBS, Misran Khalisan, pihaknya telah menyalurkan dana PPM yang dikelolah langsung Kepala Desa Pitulua sejak Agustus 2023 hingga April 2024 atau 10 bulan.

"Saat itu, dananya dikelola langsung oleh Kepala Desa dan perangkatnya selama 10 bulan," terangnya, Rabu (4/6/2025).

Setelah itu, pengelolaan dana pengembangan tersebut dialihkan langsung ke tim PPM hingga saat ini dengan delapan intem program prioritas yakni pendidikan, kesehatan, sosial budaya, keorganisasian, pendapatan riil, hingga infrastruktur.

"Besaran dana PPM yang kami salurkan sebesar Rp 35 juta per bulan dan itu dikucurkan terus selama 10 bulan," jelasnya.

Baca Juga: Kades Pitulua Kolaka Utara Digeruduk Warga, Dituding Tilap Dana Kompensasi Tambang Puluhan Juta

Kata Misran, dari keseluruhan anggaran yang digelontorkan PT Fatwa Rp 175.077.000 dialokasikan untuk tiga item kegiatan mencangkup pembangunan tempat tinggal bagi Marbot Masjid, pembangunan pagar Masjid Al-Idrus hingga kegiatan sosial lainnya.

"Ini berdasarkan laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran yang diserahkan Kepala Desa ke kami," ujarnya.

Selanjutnya, LPJ untuk Januari hingga April 2024 mencakup lima item kegiatan antara lain kelanjutan pembangunan tempat tinggal marbot, penambahan volume drainase, peninggian bahu jalan, pembuatan kanopi masjid, pembangunan pagar masjid berbeda serta rehabilitasi Polindes.

"Total anggaran mencapai Rp 100.012.000. Nah ini yang ada masalah karena dari lima item kegiatan, LPJ rehab Polindes pada 2024 itu belum kami terima hingga sekarang," bebernya.

Pihaknya pun mempertanyakan hal itu karena dana yang telah dikucurkan tentunya harus dipertanggung jawabkan terkait pemanfaatannya. Di sisi lain, masyarakat Desa Pitulua tentunya butuh transparansi hingga dinilai wajar jika mempertanyakannya.

Diketahui, puluhan masyarakat Desa Pitulua mendemo kadesnya karena diduga melakukan penggelapan dana PPM dari PT Fatwa selama 11 bulan denga total anggaran sebesar Rp 385 juta.

Tidak hanya itu, warga mengungkapkan jika pembangunan pagar masjid pada periode dana dikelola kades tersebut belum tuntas hingga saat ini. Bahkan kata mereka, gaji tukang dan pengerjaan rehap polindes yang LPJ-nya tidak kunjung disetor kades justru ditanggung pengelolah PPM yang baru.

Selain itu, mereka juga menduga jika kades lakukan pergeseran anggaran Dana Desa (DD) ke proyek rehab Polindes. Padahal, PT Fatwa telah mengucurkan dana untuk perehapan tersebut.

Hingga terbitnya berita ini telisik.id belum dapat mengkonfirmasi langsung Kepala Desa Pitulua terkait tuduhan dugaan penggelapan dana PPM oleh warganya.

Baca Juga: Optimalkan PAD, Wakil Ketua DPRD Sarankan BUMD Kelola Tambang Nikel di Kolaka Utara

Sementara itu, Komisi III DPRD Kolaka Utara bakal menggelar rapat dengar pendapat (RDP) kedua pada 10 Juni 2025 dengan untuk mendengar langsung klarifikasi Kepala Desa.

DPRD juga bakal mengundang Inspektorat, DPMD, perwakilan PT Fatwa, dan pihak-pihak terkait.

Selain dana PPM yang dikelolah kades dan tim PPM, perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Desa Pitulua ini juga menyalurkan langsung  dana kompensasi untuk para nelayan dan dana debu bagi masyarakat yang terdampak langsung aktivitas pertambangan. (C)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga