PT. OSS Harus Minta Maaf Kepada Warga Desa Porara Kecamatan Morosi
Siswanto Azis, telisik indonesia
Rabu, 20 Januari 2021
0 dilihat
Suasana RDP antara PT. OSS dan masyarakat Morosi. Foto: Siswanto Azis/Telisik
" Betul, perusahaan ini tidak pernah menemui kami untuk membicarakan soal pemasangan SUTET, mereka langsung masuk saja tanpa permisi kepada kami sebagai pimpinan wilayah. "
KENDARI, TELISIK.ID - PT. OSS mengklaim telah melakukan komunikasi dengan pemerintah setempat melalui Wakil Bupati Konawe terkait pembangunan jaringan SUTET di Desa Porara, Kecamatan Morosi.
Hal tersebut disampaikan oleh Legal PT OSS, Alfian Liambo, SH.MH. Menurutnya, pemasangan jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) tersebut merupakan satu kesatuan dari pembangunan pabrik nikel milik PT. OSS.
“Kami juga sudah melakukan pertemuan dengan sebagain warga yang lahannya dilalui pembangunan SUTET, tetapi banyak warga yang tidak berada di tempat, jadinya susah kami temui,” ungkapnya.
Untuk itu, sesuai peraturan yang ada, menurut Alfian, pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat setempat dan siap melakukan apa yang diinginkan oleh masyarakat.
“Kami dari manajemen siap memberikan kompensasi terhadap lahan masyarakat yang dilalui kabel SUTET milik perusahaan kami,” ucapnya.
Sementara itu, Camat Morosi, Suriani Saranani menegaskan, selama pemasangan kabel SUTET tersebut, pihak perusahaan tidak pernah melalukan komunikasi dengan dirinya selaku pemerintah setempat.
“Betul, perusahaan ini tidak pernah menemui kami untuk membicarakan soal pemasangan SUTET, mereka langsung masuk saja tanpa permisi kepada kami sebagai pimpinan wilayah,” ujarnya.
Hal tersebut disampaikan pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sultra, Rabu (20/1/2021). Menurutnya, kehadiran perusahaan tersebut merupakan kebanggaan masyarakat Morosi, tetapi itu bukan berarti seenaknya mengobok-obok lahan masyarakat.
Baca juga: Gempa Berkekuatan M5,5 Guncang Maluku Tenggara
“Mungkin mereka mengganggap sudah berkomunikasi dengan para petinggi di provinsi dan kabupaten sehingga mereka tidak memperdulikan kami ini yang di kecamatan dan pemerintah desa,” jelasnya Rabu (20/1/2021).
Di tempat yang sama, perwakilan masarakat Desa Porara, Yusuf Buhaera menegaskan agar pihak perusahaan PT.OSS tidak melakukan oktivitasnya dulu sebelum adanya kesepatakan antara masyarakat dan perusahaan.
“Mereka langsung menarik kabel SUTET pas di tengah lahan kami, tanpa adanya musyawarah. Tidak ada penyampaian dan kominikasi kepada kami,” pungkasnya.
Seharusnya pihak PT. OSS menurut Yusuf, sebelum melakukan kegiatan pembentangan kabel SUTET terlebih dahulu melakukan komunikasi dengan masyarakat setempat, ini dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diingikan antara perusahaan dan masyarakat.
“Pihak PT OSS agar tahu diri dan mengetahui ada hak masyarakat, hak asasi yang dirampas oleh kalian,” tutupnya.
Sementara itu Komisi III DPRD Provinsi Sultra, Abdul Salam Sahadia memerintahkan kepada PT. OSS agar segera meminta maaf dan memenuhi keinginan masyarakat yang dilalui bentangan kabel SUTET.
“Betul pembangunan SUTET ini merupakan bagian dari pembangunan pabrik nikel milik PT.OSS, tetapi perusahaan juga harus sadar jika di dalamnya itu ada masyarakat yang telah mendiami wilayah tersebut,” tegasnya. (A)
Reporter: Siswanto Azis
Editor: Haerani Hambali