PT Selebes Pasific Mineral Diduga Menambang di Kawasan Hutan Lindung
Kardin, telisik indonesia
Jumat, 18 Desember 2020
0 dilihat
Kepala Dinas Kehutanan Sultra, Sahid. Foto: Kardin/Telisik
" Dalam waktu dekat ini kami akan mengeceknya. Jika terbukti menambang di dalam kawasan bisa saja dipidanakan. "
KENDARI, TELISIK.ID - Aktivitas PT Selebes Pasific Mineral (SPM) yang beroperasi di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga menambang di kawasan hutan lindung.
Pasalnya, perusahaan tersebut diduga tak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), namun melakukan penambangan di dalam kawasan hutan lindung.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kehutanan Sultra, Sahid, membenarkan jika perusahaan yang beroperasi di bidang pertambangan itu tidak memiliki IPPKH.
Olehnya itu, kata Sahid, pihaknya juga akan melakukan pengecekan lokasi dalam rangka memastikan kebenarannya.
Baca juga: Capai Target, DPM-PTSP Sultra Tetap Optimalkan Kinerja Akhir Tahun
"Dalam waktu dekat ini kami akan mengeceknya. Jika terbukti menambang di dalam kawasan bisa saja dipidanakan," tegasnya.
Selain itu, dirinya juga mengaku tidak memiliki data terkait tambang Selebes Pasific Mineral yang beroperasi di Kecamatan Lasolo Kepulauan itu, karena pihak perusahaan belum pernah mengurus hal itu.
"Nanti teman-teman kepolisian yang menindaklanjuti pelanggaran perusahaan tambang tersebut dalam hal menambang di dalam kawasan hutan, karena jelas-jelas melanggar hukum yang ada," cetusnya.
Sedangkan Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Dinas Kehutanan Sultra, Beni Raharjo mengaku tak pernah mendengar nama PT Selebes Pasifik Mineral ada dalam izin IPPKH. Jika benar memiliki IPPKH pastinya dinas Kehutanan memiliki datanya.
"Tak ada IPPKH, kalau dilihat dari koordinatnya masuk dalam kawasan hutan," jelasnya. (B)
Reporter: Kardin
Editor: Fitrah Nugraha