Respons PKS Sumatera Utara Bacaleg Daftar Pakai Ijazah Paket C

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 25 September 2023
0 dilihat
Respons PKS Sumatera Utara Bacaleg Daftar Pakai Ijazah Paket C
Ketua DPW PKS Sumatera Utara, Usman Jakfar (tengah) usai menyerahkan atau mendaftarkan bacalegnya ke KPU Sumatera Utara beberapa waktu lalu. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Pengamat komunikasi, sosial dan politik, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Prasetyo, mempertanyakan ijazah Paket C milik Bacaleg PKS bernama Safrida Hutagalung "

MEDAN, TELISIK.ID - Pengamat komunikasi, sosial dan politik, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Prasetyo, mempertanyakan ijazah Paket C milik Bacaleg PKS bernama Safrida Hutagalung.

"Jadi, jika ada bakal calon legislatif (bacaleg) yang memakai ijazah Paket A, B dan C, itu harusnya dipertanyakan. Karena, ijazah itu tidaklah sama dengan ijazah sederajat lainnya. Misalnya, ijazah di luar paket itu belajar sesuai dengan ketentuannya," ucapnya kepada Telisik.id, Senin (25/9/2023) siang.

Sesuai dengan ketentuan itu, artinya belajar di luar Paket C yaitu selama 3 tahun. Setiap harinya mengikuti proses belajar mengajar di sekolah masing masing.

"Sedangkan ijazah Paket C saya rasa tidak seperti itu," tuturnya.

Menurutnya, ijazah kejar paket masih ada yang anggap remeh di Indonesia. Misalnya pembelajarannya yang tidak efisien dan tidak teratur.

Baca Juga: Bacaleg PKS Ini Diduga Daftar Pileg Pakai Ijazah Paket C, KPU Angkat Bicara

"Proses belajar-mengajar dilakukan tidak dengan formal dengan sekolah SMA/SMK sederajat lainnya. Selain itu, materi yang diberikan juga bisa jadi hanya sekadarnya saja," terangnya.

Terpisah, Ketua DPW PKS Sumatera Utara, Usman Jakfar melalui tim penghubungnya Khairul Anwar mengaku bahwa ijazah Paket C milik Safrida Hutagalung tidak ada masalah.

"Tidak ada masalah dengan ijazah Paket C itu. Tidak ada aturan yang dilanggar dengan seorang yang menggunakan ijazah Paket C. Ijazah itu sama statusnya dengan ijazah SMA/SMK sederajat untuk daftar sebagai caleg atau bacaleg," ucapnya.

Selain itu, Khairul mengaku sampai saat ini, Safrida Hutagalung berstatus sebagai bacaleg dan tidak ada komplain dari masyarakat selama masa pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS).

"Berarti tidak ada masalah dengan ijazahnya itu kan. Apalagi, tidak ada PKPU yang dilanggar dengan menggunakan ijazah Paket C," tuturnya.

Ketika dipertanyakan tahun berapa ijazah Paket C itu dikeluarkan oleh pihak sekolah dan dari sekolah mana berasalnya, serta berapa tahun proses belajar mengajarnya, Khairul Anwar mengaku agar mempertanyakan langsung kepada yang bersangkutan.

Baca Juga: Puluhan Warga Binaan Rutan Kelas IIB Unaaha Ikut Ujian Paket C

"Jika mengenai itu, silakan langsung bertanya kepada yang bersangkutan. Pada intinya, PKS terbuka kepada masyarakat. Jika ada bacaleg yang melakukan pelanggaran, pastinya akan ditinjau ulang. Namun, untuk Safrida Hutagalung, sampai saat ini tidak ada yang dilanggar," terangnya.

Sebagaimana diketahui, seorang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Sumatera Utara bernama Safrida Hutagalung menggunakan ijazah Paket C untuk mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 mendatang.

Safrida Hutagalung merupakan Bacaleg Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara 9 meliputi Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Toba, Humbang Hasundutan dan Kabupaten Samosir, dengan nomor urut 9. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga