MUNA, TELISIK.ID - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna telah merampungkan berkas kasus dugaan korupsi makan minum dan reses di Sekretariat DPRD Muna Barat (Mubar) tahun anggaran 2017-2019.

Sebelum menetapkan tersangka, tim penyidik terlebih dahulu melakukan ekspos di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.

Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Pidsus, Sahrir menerangkan, ekspos di BPKP dilakukan untuk mengetahui kerugiaan keuangan negara riil terhadap kasus tersebut.

"Sudah kita ekspos di BKPK, tinggal menunggu saja hasilnya," kata Sahrir, Rabu (22/9/2021).

Perhitungan kerugian yang dilakukan BPKP dipastikan tidak akan memakan waktu lama. Apalagi, telah ada temuan kerugian keuangan negara hasil perhitungan penyidik sebesar Rp 330 juta.