Selangkah Lagi Jaksa Tetapkan TSK Korupsi Makan Minum Sekretariat DPRD Mubar
Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 22 September 2021
0 dilihat
Kantor Kejari Muna. Foto: Sunaryo/Telisik
" Sebelum menetapkan tersangka, tim penyidik terlebih dahulu melakukan ekspos di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra "
MUNA, TELISIK.ID - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna telah merampungkan berkas kasus dugaan korupsi makan minum dan reses di Sekretariat DPRD Muna Barat (Mubar) tahun anggaran 2017-2019.
Sebelum menetapkan tersangka, tim penyidik terlebih dahulu melakukan ekspos di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Pidsus, Sahrir menerangkan, ekspos di BPKP dilakukan untuk mengetahui kerugiaan keuangan negara riil terhadap kasus tersebut.
"Sudah kita ekspos di BKPK, tinggal menunggu saja hasilnya," kata Sahrir, Rabu (22/9/2021).
Perhitungan kerugian yang dilakukan BPKP dipastikan tidak akan memakan waktu lama. Apalagi, telah ada temuan kerugian keuangan negara hasil perhitungan penyidik sebesar Rp 330 juta.
Baca Juga: Daftar Kepala Daerah di Sultra yang Berurusan dengan KPK Termasuk OTT
Baca Juga: Hendak Edarkan Sabu, Nelayan Asal Kolaka Diringkus
"Perhitungan ahli dari BPKP akan dimulai di awal November," sebutnya.
Nah, setelah ahli menentukan kerugian keuangan negara riil, maka penyidik langsung akan menetapkan tersangka (TSK).
"Tinggal selangkah lagi, setelah ada hasil perhitungan resmi dari tim ahli, kita langsung tetapkan TSK," terangnya.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa sedikitnya 80 orang saksi. Mereka terdiri dari mantan Sekwan, Asbar Hainudin, mantan Bandahara, La Yana Wali, anggota dan mantan anggota DPRD, staf serta honorer. Dari keterangan saksi-saksi itu ditemukan ada perbuatan melawan hukum yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali