Status Tersangka Mantan Anggota DPRD Ini Dibatalkan Pengadilan, Ini Respon Polisi

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 01 Desember 2022
0 dilihat
Status Tersangka Mantan Anggota DPRD Ini Dibatalkan Pengadilan, Ini Respon Polisi
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika diwawancarai awak media di kantornya Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Robby Anangga, mantan Anggota DPRD Sumatera Utara yang merupakan terlapor kasus penipuan menang praperadilan oleh Pengadilan Negeri Medan. Status tersangka yang disandangnya telah dibatalkan sesuai dengan keputusan "

MEDAN, TELISIK.ID - Robby Anangga, mantan Anggota DPRD Sumatera Utara yang merupakan terlapor kasus penipuan menang praperadilan oleh Pengadilan Negeri Medan. Status tersangka yang disandangnya telah dibatalkan sesuai dengan keputusan.

Pengacara Robby Anangga, Qodirun mengakui itu ketika dikonfirmasi sejumlah awak media, Kamis (1/12/2022). Dia meminta agar Polda Sumatera Utara mematuhi keputusan yang telah keluar.

"Sebelumnya, klien kami Robby Anangga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumatera Utara berdasarkan gelar perkara pada 7 Oktober 2022 lalu atas laporan Delmeria melalui kuasa hukumnya, Mulyadi, dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan," ucapnya.

Namun, setelah menempuh proses Prapid, PN Medan menyatakan mengabulkan permohonan Robby Anangga.

Baca Juga: Pengendara Mengeluh Perubahan Arus Lalulintas namun Kemacetan Tetap Terjadi

“Dikabulkannya permohonan Prapid klien kami Robby Anangga sesuai nomor perkara: 45/Pid Pra/2022/PN Mdn," tambahnya.

Qodirun menjelaskan, dalam amar putusan itu ditegaskan Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan pemohon dalam hal ini Robby Anangga.

Kemudian, menyatakan penetapan tersangka atas nama pemohon Robby Anangga, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkan.

Amar putusan itu juga menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan in casu Surat Keputusan Nomor: SP. Status/230/X/2022/Ditreskrimum tentang Penetapan Status Tersangka, 20 Oktober 2022 Jo.

Selanjutnya, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/188/V/2022/Ditreskrimum 30 Mei 2022 Jo. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/142/V/2022/Ditreskrimum, 30 Mei 2022 yang dikeluarkan oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

Kemudian, amar putusan itu juga memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan Penyidikan Perkara Laporan Polisi Nomor: LP/1213/VII/2021/SPKT POLDA SUMUT, 29 Juli 2021, pelapor atas nama Mulyadi selaku kuasa dari Dra Delmeria.

“Karena itu, kami meminta Polda Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan itu. Sebab, klien kami telah dinyatakan bebas demi hukum. Tidak sah penetapan tersangkanya. Kami sudah surati Polda Sumatera Utara," ungkapnya.

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengaku, akan berkomunikasi dengan penyidik yang menangani perkara itu.

Baca Juga: Tak Ada Dokter Ahli Bedah di RS dr LM Baharuddin Muna

"Kita hormati sama-sama apa yang menjadi putusan pengadilan. Nanti kita lihat langkah penyidik selanjutnya, terkait dengan adanya putusan itu," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Mulyadi yang melapor Robby Anangga merasa dirugikan hingga mencapai sekitar Rp 3-4 miliar.

Robby Anangga diduga melakukan penipuan dan penggelapan terkait fee transpor dari Pertamina.

Korban bernama Dalmeria dan terlapor memiliki bisnis D.O gas dari Pertamina. Namun, pengganti fee transpor yang selama ini diberikan Pertamina kepada terlapor, tidak dibagikan kepada korban selama bertahun-tahun, mencapai miliaran rupiah. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga