Sudah Dua Kali Dipanggil, Ketua DPD Gerindra Sulawesi Tenggara Belum Penuhi Panggilan Pemeriksaan Tersangka

La Ode Muhlas, telisik indonesia
Jumat, 16 Juni 2023
0 dilihat
Sudah Dua Kali Dipanggil, Ketua DPD Gerindra Sulawesi Tenggara Belum Penuhi Panggilan Pemeriksaan Tersangka
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman menyampaikan, Ketua DPD Gerindra Sulawesi Tenggara tersangka dugaan penggelapan dana perusahaan PT KKP, Andi Ady Aksar, sudah dua kali belum menghadiri panggilan penyidik. Foto: Ist.

" Sudah dua kali dipanggil, Ketua DPD Gerindra Sulawesi Tenggara, Andi Ady Aksar, belum sekalipun menghadiri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka "

KENDARI, TELISIK.ID - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari sudah dua kali melayangkan panggilan terhadap tersangka dugaan penggelapan dana perusahaan tambang PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), Andi Ady Aksar.

Dalam dua kali pemanggilan, Ketua DPD Gerindra Sulawesi Tenggara itu belum sekalipun menghadiri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan, tersangka belum memenuhi panggilan penyidik karena alasan masih berada di luar daerah, sedang mengikuti kegiatan partai. Alasan itu telah disampaikan Andi Ady Aksar melalui surat pemberitahuan.

"Jadi menyampaikan kepada kita ada alasan yang bisa kami maklumi. Bukan mangkir, dia menyampaikan suratnya," kata Eka ditemui di Polda Sulawesi Tenggara, Kamis (15/6/2023).

Dikatakan Eka, penyidik masih menunggu kepulangan tersangka dengan tetap masih mengedepankan langkah persuasif untuk kembali merencanakan panggilan pemeriksaan.

Baca Juga: Ketua DPD Gerindra Sulawesi Tenggara Andi Ady Aksar Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Dana Perusahaan

"Kewenangan kita kan sebenarnya bisa langsung melakukan upaya paksa ketika dua kali tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas. Namun kalau memang alasannya masih bisa dimaklumi yah kita berikan kesempatan," ujarnya.

Sementara terkait langkah penahanan, Eka menyampaikan, masih perlu melihat sikap tersangka selama mengikuti proses hukum. Jika tersangka bersedia bekerja sama, maka penyidik akan mempertimbangkan tidak melakukan penahanan.  

"Itu subjektivitas penyidik. Kalau memang dia kooperatif tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti kan tidak harus ditahan. Walaupun mungkin ancamannya lebih lima tahun. Begitupun sebaliknya," jelas Eka.

Diberitakan sebelumnya, Andi Ady Aksar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana perusahaan PT KKP. Pengumuman status tersangka resmi disampaikan Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi pada awal Mei 2023.

Fitrayadi menyampaikan, penetapan tersangka diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam tahap penyidikan kasus.

Baca Juga: Selamatkan Partai, Andi Ady Aksar Harus Dicopot dari Ketua DPD Gerindra Sulawesi Tenggara

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan dugaan adanya tindakan penggelapan uang sebesar Rp 34 miliar untuk kepentingan pribadi tersangka sewaktu menjabat direktur utama perusahaan itu.

Andi Ady Aksar terjerat kasus penggelapan uang pasca dilaporkan komisaris PT KKP, Arnita Nila Hapsari. Pelapor diketahui merupakan istri mantan Panglima Kodam XIV/Hasanuddin, Andi Sumangerukka alias ASR, yang tak lain adalah paman dari Andi Ady Aksar.

Dalam penanganan kasus ini, polisi pernah menempuh jalan mediasi untuk menyelesaikan masalah di luar proses hukum atas pertimbangan antara pelapor dan terlapor memiliki hubungan kekeluargaan. Tetapi tidak berhasil mendapatkan kesepakatan damai dari kedua belah pihak. (B)

Penulis: La Ode Muhlas

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga