Syahbandar Molawe Dihearing DPRD Sulawesi Tenggara Soal Dugaan Permainan Penerbitan SPB

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 06 September 2023
0 dilihat
Syahbandar Molawe Dihearing DPRD Sulawesi Tenggara Soal Dugaan Permainan Penerbitan SPB
DPRD Sulawesi Tenggara, menggelar RDP dengan KUPP Kelas I Molawe guna membahas penertbitan SPB, yang diduga ada permainan. Foto: Ahmad Jaelani/Telisik

" DPRD Sulawesi Tenggara menggelar rapat dengar pendapat (RDP), guna membahas dugaan kongkalikong dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh KUPP Kelas I Molawe di Kabupaten Konawe Utara "

KENDARI, TELISIK.ID - DPRD Sulawesi Tenggara menggelar rapat dengar pendapat (RDP), guna membahas dugaan kongkalikong dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh KUPP Kelas I Molawe di Kabupaten Konawe Utara, Rabu (6/9/2023).

RDP itu merupakan respon terhadap aspirasi dari empat elemen organisasi pemuda dan mahasiswa, yaitu GPMI, LPPH, GMPT dan GMA Sulawesi Tenggara. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) dan Kepala KUPP Kelas I Molawe.

Ketua GPMI, Alfin Pola, menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tidak berpihak dalam Blok Mandiodo, khususnya terkait pertambangan ilegal. Ia menyatakan, beberapa izin seperti SPB yang disetujui oleh KUPP Kelas I Molawe diduga melibatkan kerja sama dengan pelaku pertambangan ilegal di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo.

Baca Juga: Pesan Lukman Abunawas pada Pj Gubernur Sulawesi Tenggara

Menurut Alfin, salah satu pertanyaan besar adalah mengapa pihak KUPP Molawe belum menetapkan tersangka hingga saat ini, padahal pusaran korupsi di Blok Mandiodo melibatkan Syahbandar. Selain itu, ada dugaan pungutan liar oleh oknum KUPP Molawe berinisial BL dalam proses penerbitan SPB, dengan nilai pungli berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta.

Berdasarkan dugaan tersebut, Alfin Pola menyampaikan dua rekomendasi kepada DPRD Sulawesi Tenggara. Pertama, pencopotan KUPP Molawe dan kedua, pemeriksaan terhadap oknum BL dan Kepala KUPP Molawe. Rekomendasi itu merupakan desakan dari pihak GPMI sebagai langkah-langkah yang diharapkan untuk membersihkan kasus tersebut.

Dalam konteks ini, Rendi Tabara juga mengungkapkan, pertanyaannya terkait keluarnya dokumen kapal dari Sulawesi Tengah dan mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil mantan Kepala Syahbandar Molawe yang diduga terlibat dalam penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB).

Kepala KUPP Kelas I Molawe, Capt. Kristina Anthon, merespon dugaan itu dengan mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Sebagai pimpinan, ia berjanji akan menyelidiki informasi dari mahasiswa. Meskipun belum ada laporan resmi terkait dugaan pungli, KUPP Molawe akan tetap mengikuti perkembangan informasi tersebut dan melakukan perbaikan jika ditemukan kesalahan.

Baca Juga: Kejati Sulawesi Tenggara Minta Hentikan Demo, 13 Tersangka Korupsi Pertambangan Sudah Ditetapkan

Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara, Freby Rifai, meminta pihak KUPP Molawe untuk bersedia membuka semua data terkait masalah ini. Ia menyatakan, dukungannya terhadap aspirasi organisasi mahasiswa dan menghargai informasi yang disampaikan oleh pihak KUPP Molawe.

Rifai menginginkan, transparansi dalam mengungkap persoalan ilegal mining di Blok Mandiodo. Ia berharap pertemuan berikutnya dapat dilakukan dengan data yang lebih lengkap untuk mengatasi permasalahan itu secara tuntas.

Sebelumnya, elemen-elemen masyarakat telah melakukan aksi unjuk rasa untuk menyoroti oknum KUPP Molawe yang diduga terlibat dalam pungli dalam penertiban SPB. (A)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga