Tahap Pendaftaran Calon Kepala Daerah Berpotensi Terjadi Sengketa
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Senin, 24 Agustus 2020
0 dilihat
Ketua KPU Sultra membuka simulasi tahapan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati. Foto: Ist.
" Salah satu tahapan yang berpotensi terjadinya sengketa adalah di tahapan ini. Olehnya itu laksanakan proses pendaftaran secara profesional, mandiri serta memperlakukan semua bakal calon secara adil dan setara. "
KENDARI, TELISIK.ID - Salah satu tahapan yang berpotensi terjadinya sengketa pada Pilkada adalah pada tahapan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Provinsi Sultra, Dr. La Ode Abdul Natsir pada kegiatan Simulasi Tahapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2020, Minggu (23/8/2020).
Menurut La Ode Abdul Natsir, untuk mengantisipasi sengketa pada tahap pendaftaran ini, pihaknya meminta kepada KPU kabupaten agar melaksanakan tahapan pendaftaran dengan baik.
"Salah satu tahapan yang berpotensi terjadinya sengketa adalah di tahapan ini. Olehnya itu laksanakan proses pendaftaran secara profesional, mandiri serta memperlakukan semua bakal calon secara adil dan setara," katanya.
Selain itu, Ia juga mengimbau agar dalam melaksanakan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon, memperhatikan standar protokol COVID-19.
Baca juga: Dua Calon Ketua Golkar Baubau Saling Klaim Menang
Olehnya itu, KPU Sultra menggelar Simulasi Tahapan Pendaftaran Calon pada hari Minggu kemarin, dengan menghadirkan tujuh kabupaten penyelenggara pemilihan serentak dalam wilayah Sultra.
Simulasi ini dilakukan mengingat tahapan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati sebentar lagi akan berlangsung dari tanggal 4 - 6 September mendatang.
Koordinator Divisi Teknis KPU Sultra, Iwan Rompo Banne mengatakan, tujuan simulasi ini dilakukan untuk memperkenalkan kepada KPU kabupaten penyelenggara pemilihan terkait alur dan tata cara pendaftaran.
"Lebih penting adalah bagaimana KPU kabupaten memiliki serta meningkatkan kualitas pemahaman terkait syarat pencalonan dan syarat calon serta dokumen pemenuhannya," jelasnya.
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali