Tamat SMP Usia 30 Tahun, Pengamat Yakin Ijazah Bupati Busel Palsu

Rahmat Tunny, telisik indonesia
Jumat, 10 Juli 2020
0 dilihat
Tamat SMP Usia 30 Tahun, Pengamat Yakin Ijazah Bupati Busel Palsu
Bupati Busel La Ode Arusani. Foto: Telisik

" Untuk tahun Ijazah dan umur, sebetulnya tidak ada masalah apabila Ijazah itu diperoleh dengan kejar Paket B. Tapi, kalau dari sekolah reguler itu tidak wajar. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kasus dugaan kepemilikan Ijazah palsu oleh Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani terus menyita perhatian publik. Pasalnya, kasus tersebut belum ada akhirnya, karena tim Pansus Angket yang dibuat oleh DPRD Kabupaten Busel masih berjalan.

Namun, dalam penelusuran dugaan kepemilikan Ijazah palsu itu, ada beberapa titik terang yang mengiatkan Tim Pansus, yakni soal tahun kelulusan dan kode blanko ijazah.

Untuk tahun kelulusan, La Ode Arusani tercatat lulus SMP Negeri Banti di Papua pada tahun 2005 dan di tahun 2020 ini, usia La Ode Arusani sudah menginjakan 30 tahun jika dikalkulasi dengan tahun lahirnya, yakni 1975.

Menanggapi masalah itu, Pengamat Pendidikan Andreas Tambah menuturkan, tidak ada batasan usia siswa dalam memperoleh ijazah sepanjang ijazah tersebut diperoleh melalui proses non reguler atau mengikuti ujian Paket B untuk mendapatkan Ijazah yang setara dengan SMP.

"Untuk tahun Ijazah dan umur, sebetulnya tidak ada masalah apabila Ijazah itu diperoleh dengan kejar Paket B. Tapi, kalau dari sekolah reguler itu tidak wajar," kata Andres saat dikonfirmasi lewat sambungan seluler, Jumat (10/7/2020).

Namun, jika La Ode Arusani mengaku mendapatkan Ijazah tersebut dengan mengikuti sekolah reguler, maka ada kejanggalan besar, karena saat lulus SMP di tahun 2005 yang bersangkutan sudah berusia 30 tahun. Untuk itu, kecurigaan bahwa Ijazah tersebut palsu ada benarnya.

Baca juga: Tim Pansus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Busel Sambangi Ombudsman RI

"Bila kabar itu benar, saya yakin beliau bikin Ijazah palsu," terangnya.

Lebih menguatkan lagi dalam kasus itu,  Pansus Ijazah palsu mendapat data bahwa SMP Negeri Banti baru menggelar ujian nasional perdananya pada tahun 2006. Itu berarti, alumni pertama dari SMP Negeri Banti pada tahun 2006. Sedangkan, La Ode Arusani didalam ijazahnya tercatat menamatkan pendidikan di SMP Negeri Banti pada tahun 2005.

Oleh sebab itu, Andreas pun menyarankan kepada pihak SMP Negeri Banti untuk melayangkan laporan ke pihak yang berwajib jika betul terjadi pemalsuan dokumen berupa Ijazah SMP tersebut.

"Seharusnya pihak sekolah SMP yang namanya dipakai, melakukan konferensi pers pernyataan bahwa pada tahun 2005 belum meluluskan peserta didiknya," sarannya.

"Bila perlu melaporkan yang bersangkutan (La Ode Arusani) ke Kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik sekolah dan manipulasi Ijazah," tutup Andreas.

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Kardin

Baca Juga