Terkuak Video Vulgar ASN Cantik dengan Oknum Sekda, Pindah Tugas Ikut Suami Sah

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 27 Juni 2024
0 dilihat
Terkuak Video Vulgar ASN Cantik dengan Oknum Sekda, Pindah Tugas Ikut Suami Sah
Video syur mirip Sekda Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, dengan inisial IS, bersama seorang wanita cantik viral di media sosial. Foto: Repro Herald.id

" Pada 2022, TS baru resmi bekerja sebagai ASN di DPMD Jabar. Sumasna menjelaskan, dari 2020 ada permohonan yang lengkap pada 2022 untuk geser tugas dari Tapanuli Utara ke Pemprov Jawa Barat "

BANDUNG, TELISIK.ID - ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), TS, diduga terlibat dalam video mesum dengan pria mirip Sekretaris Daerah (Sekda) Tapanuli Utara (Taput), IS, alasan dari kepindahannya mulai terkuak.

TS sebelumnya bertugas di Pemerintah Kabupaten Taput sebelum pindah tugas ke Pemprov Jawa Barat (Jabar), tepatnya di DPMD. Kepala BKD Jabar, Sumasna, mengungkapkan proses perpindahan TS dari Taput ke Jabar, dikutip dari era.id, Kamis (27/6/2024).

Pada 2020, TS mengajukan pindah tugas karena suaminya pindah tugas ke Kabupaten Kuningan. Namun, proses perpindahan dari Taput ke Jabar tidak cepat. Kelengkapan administrasi baru selesai pada 2022.

Pada 2022, TS baru resmi bekerja sebagai ASN di DPMD Jabar. Sumasna menjelaskan, dari 2020 ada permohonan yang lengkap pada 2022 untuk geser tugas dari Tapanuli Utara ke Pemprov Jawa Barat.

Sumasna menambahkan, pada proses perpindahan dari Taput ke Jabar, BKD tidak menemukan dokumen yang dinilai ganjil. Atas dasar tersebut, Pemprov Jabar menerima perpindahan TS dari Taput.

Selama persyaratan terpenuhi, Pemprov Jabar tidak menemukan kelengkapan administrasi yang dianggap ganjil. Sehingga perpindahan TS diterima. Penonaktifan sementara terhadap TS bisa menjadi opsi selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga: Begini Nasib Pemeran Video Vulgar Sekda dan ASN Cantik jadi DPMdes Jabar, Keduanya Lulusan IPDN

BKD akan berkoordinasi terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan penonaktifan sementara terhadap TS. Saat ini, proses pendampingan hukum untuk TS belum dilakukan. Yurisprudensi untuk pendampingan hukum ada di BKD.

Sampai sekarang belum ada agenda untuk pendampingan hukum bagi TS.

Sebelumnya diberitakan Telisik.id, adegan vulgar dalam video tersebut memperlihatkan pria yang diduga mirip dengan Sekretaris Daerah Tapanuli Utara, IS.

Polres Tapanuli Utara telah melayangkan surat pemanggilan kepada terduga pemeran wanita dalam video syur tersebut. Wanita tersebut, berinisial TS, saat ini berdinas di Pemprov Jawa Barat.

Penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada oknum ASN berinisial TS yang diduga menjadi pemeran wanita dalam video mesum mirip Sekda Taput. Polres Taput telah memeriksa empat saksi terkait kasus ini.

Keempat saksi tersebut berinisial TS, BP, RGS, dan RBL, mengaku telah menonton video syur tersebut. IS, yang diduga sebagai pemeran pria dalam video tersebut, juga sudah dimintai keterangan.

Pengumpulan keterangan dari saksi-saksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kasus yang tengah diusut. Polres Taput juga berencana berkonsultasi dengan ahli hukum pidana.

Baca Juga: Sosok Wanita Cantik Oknum ASN dalam Video Syur Belum Lama Pindah Tugas

Polres Taput juga masih mencari barang bukti lainnya, yaitu video seutuhnya. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses penyelidikan. Video tersebut sedang dicari siapa orang yang memilikinya.

Dari keterangan saksi yang diperiksa, sudah diberitahukan orang yang memiliki video dan foto itu. Nantinya orang yang memiliki video dan foto itu, akan dipanggil untuk mengetahui sumber dan keaslian video.

Polres Tapanuli Utara juga telah mempersiapkan langkah-langkah penyelidikan ke depannya. Salah satunya adalah dengan berkoordinasi dengan Tim IT Polri. Penyelidikan masih sedang berjalan hingga saat ini.

Langkah-langkah penyelidikan ke depan termasuk berkoordinasi dengan Tim IT atau forensik, untuk mengetahui keaslian video tersebut. Penyelidikan masih terus berjalan hingga saat ini untuk mengungkap kasus ini. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga