Tidak Lolos jadi Cakades, Bisa Menggugat
Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 20 Oktober 2022
0 dilihat
Balon Kades yang tidak lolos mengadu di DPRD Muna. Foto : Sunaryo/Telisik
" Penetapan Calon Kepala Desa (Cakades) di Kabupaten Muna mulai menuai polemik dari Bakal Calon (Balon) yang tidak lolos "
MUNA, TELISIK.ID - Penetapan Calon Kepala Desa (Cakades) di Kabupaten Muna mulai menuai polemik dari Bakal Calon (Balon) yang tidak lolos.
Mereka menilai, penetapan calon pada desa yang Balonnya lebih dari 5 orang, inprosedural. Mereka tidak terima dengan hasil penilaian administrasi dan seleksi tertulis yang terkesan sarat KKN. Mereka pun mengadukan persoalan itu ke DPRD Muna.
"Kami tidak terima dengan penilaian itu. Kami akan lakukan upaya gugatan," kata Machdin, pendamping Balon Kades yang tidak lolos, Kamis (20/10/2022).
Baca Juga: Warga Antusias Sambut Pasar Murah Pemkab Buton Tengah
Baca Juga: Dugaan Korupsi Proyek Jaringan Irigasi Mowewe Kolaka Timur, Kejari Tetapkan 4 Tersangka
Ketua Komisi I DPRD Muna, La Ode Iskandar mengaku, telah banyak mendapat aduan terkait penatapan calon. Karenanya, pihaknya akan meminta penjelasan desk Pilkades kabupaten.
"Sudah banyak aduan. Kita akan panggil desk Pilkades," kata politisi PDIP itu.
Sementara itu, Ketua Desk Pilkades Kabupaten, Rustam menerangkan, bagi Balon yang merasa keberatan dengan hasil penetapan yang dilakukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) dapat mengajukan gugatan. Nah, dari gugatan itu, harus disertai dengan bukti-bukti, sehingga memudahkan desk Pilkades untuk memprosesnya.
"Ada ruang yang disediakan. Silahkan ajukan gugatan, desk Pilkades pasti akan memproses," tandasnya. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin