Catat, Ini Besaran THR untuk ASN Kota Kendari

Musdar, telisik indonesia
Rabu, 06 Mei 2020
0 dilihat
Catat, Ini Besaran THR untuk ASN Kota Kendari
Pemkot Kendari siapkan anggaran Rp 27,27 miliar untuk pembayaran THR ASN. Foto: Repro Duta.co

" Asumsinya dihitung gaji ASN pada bulan April. "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) telah menyiapkan anggaran sekira Rp 27,27 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pembayaran THR bagi ASN Pemkot akan dilakukan seminggu sebelum hari raya Idul Fitri.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari, Fauziah A. Rahman, mengungkapkan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pembayaran THR ASN belum keluar namun pihaknya telah mendapat bocoran bahwa pembayaran THR dasar perhitungannya adalah gaji dua bulan sebelum penerimaan THR.

"Asumsinya dihitung gaji ASN pada bulan April," ungkapnya, Rabu (6/5/2020).

"Adapun besaran gaji April untuk Kota Kendari itu sebesar Rp 27,30 miliar. Karena di RPP kemarin itu yang tidak menerima adalah jabatan pimpinan tinggi atau eselon II sehingga angkanya sekarang dikurangi sebesar Rp 268 juta. Sehingga total THR ASN Pemkot tahun ini sebesar Rp 27,27 miliar," tambahnya.

Fauziah mengungkapkan, THR ASN Pemkot Kendari sudah dianggarkan dalam APBD Kota Kendari. Sehingga menurutnya, ASN tidak perlu khawatir terkait adanya isu yang beredar bahwa tunjangan tersebut tidak dibayarkan akibat COVID-19.

"Semua ASN Pemkot kecuali yang eselon II itu tetap akan dibayarkan THR-nya.

Baca juga: Beras Pasar Murah Dikenakan Biaya Angkut

Kalau untuk penanganan COVID-19 sudah ada anggaran tersendiri yang disiapkan Pemkot, bersumber dari realokasi APBD. Sedangkan bagi pensiunan, THR-nya melekat pada APBN dan untuk pembayarannya langsung dari pusat ke rekening penerimanya," bebernya.

Rincian penerima THR ASN lingkup Kota Kendari yakni sebanyak 6.031 orang terdiri dari ASN eselon III 167 orang, eselon IV 865 orang dan staf sebanyak  4.999 orang.

Sementara itu, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menyambut baik informasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI terkait pembayaran THR tahun ini. Menurutnya, kebijakan itu menjadi kebijakan dan keputusan pemerintah pusat. Pihaknya sebagai pemerintah daerah yang merupakan bagian dari pemerintah pusat harus patuh.

“Apa yang diputuskan oleh pemerintah pusat, tentu sebagai bagian dari sistem kita harus patuh, alhamdulillah ASN kita bisa terima THR tahun ini," terangnya.

Sulkrnain berharap dengan THR ini, dapat menambah semangat ASN Pemkot dalam bekerja melayani masyarakat Kota Kendari.

"Mudah-mudahan bisa bermanfaat dan tentunya bisa jadi motor agar ASN bisa lebih giat dalam bekerja dan melayani masyarakat," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memastikan sebagian ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, pegawai non-PNS akan menerima tunjangan hari raya (THR) tahun ini.

Hal ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan tertanggal 30 April 2020 yang ditujukan kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Baca juga: Terkendala Biaya Operasional, Warga Kaledupa dan Binongko Belum Nikmati Listrik 24 Jam

Dalam suratnya, Sri Mulyani mengungkapkan perlu dilakukan peninjauan ulang kebijakan belanja negara tahun 2020 termasuk pemberian THR karena negara sedang fokus menangani pandemi virus COVID-19.

Sebagai informasi, Sri Mulyani dikabarkan sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp 29 triliun untuk THR PNS ini. Pemerintah pun akan segera merilis Peraturan Presiden (PP) mengenai pencairan anggaran tersebut. Anggaran THR PNS yang beredar ini lebih kecil dibandingkan yang ditetapkan di APBN 2020 sekitar Rp 35 triliun. Hal ini lantaran ada penghematan sekitar Rp 5,6 triliun.

Anggaran THR sekitar Rp 29 triliun tersebut akan diberikan untuk PNS baik di pusat dan daerah serta pensiunan. Sedangkan untuk pencairannya akan dimulai paling cepat 10 hari sebelum hari raya lebaran. Artinya, jika lebaran tahun ini jatuh pada 23-24 Mei 2020, maka THR akan cair pada 13-14 Mei 2020.

Adapun daftar ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, pegawai non-ASN yang akan menerima THR tahun ini yaitu ASN prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum.

Baca juga: Foto Gubernur Sultra Ali Mazi Ada di Karung Beras Bantuan COVID-19

Kemudian penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau hilang. Selanjutnya, penerima pensiun dimana THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya; penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, TNI, Polri, yang meninggal, tewas, gugur, hilang, sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada 2 bulan sebelum hari raya, penerima tunjangan, THR sebesar tunjangan sesuai UU;

Selanjutnya pegawai nonPNS pada LNS, LPP, atau pegawai lain; pegawai NonPNS pada BLU, sebesar gaji remunerasi;  Calon PNS, paling banyak sebesar 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.

Adapun pejabat negara yang tidak mendapatkan THR tahun ini adalah pejabat negara; kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan kolonel ke bawah di MA; Wakil Menteri; Pimpinan Tinggi atau setara di PNS, TNI, dan Polri; jabatan fungsional ahli utama atau setara di PNS, TNI, dan Polri.

Berikutnya, Dewan Pengawas BLU; Dewan Pengawas LPP; staf khusus kementerian; hakim Ad hoc; Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah); Pimpinan LNS, LPP, pejabat pengelola BLU, atau setara; PNS, TNI, Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara serta PNS, TNI, Polri yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Reporter: Musdar

Editor: Rani

Baca Juga