Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Masjid Kubah Kolaka Utara
Muh. Risal H, telisik indonesia
Kamis, 22 Mei 2025
0 dilihat
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Mirza Erwinsyah usut dugaan korupsi proyek pembangunan masjid. Foto: Muh. Risal H/Telisik.
" Proyek pembangunan Masjid Kubah yang terletak di Desa Lawaki Jaya, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara kini disorot aparat penegak hukum "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Proyek pembangunan Masjid Kubah yang terletak di Desa Lawaki Jaya, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara kini disorot aparat penegak hukum.
Rumah ibadah yang dibangun menggunakan dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2021 dan 2022 itu, telah menghabiskan uang daerah hingga Rp 2 miliar.
Kendati demikian, masjid yang digadang-gadang bakal menjadi ikon dan simbol religius masyarakat Kolaka Utara tersebut hingga kini pembangunannya belum rampung alias mangkrak.
Saat ini Kejaksaan Negeri Kolaka Utara tengah menyelidiki dugaan korupsi proyek pembangunan masjid ini yang menyebabkan bangunannya tak kunjung rampung 100 persen.
"Bukan hanya itu (bandara), masih ada kasus yang lebih seksi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Mirza Erwinsyah, Kamis (22/5/2025).
Mirza belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perkembangan penanganan perkara dan pihak-pihak yang telah dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca Juga: Kejaksaan Tahan Kepala Dinas Pertanian Kota Baubau Kasus Korupsi Benih Padi
"Sabar ya, karena ini melibatkan beberapa institusi eksternal termasuk melibatkan ahli untuk menghitung kerugian negara," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan telisik.id sebelumnya, anggaran pembangunan masjid direncanakan mencapai Rp 4 miliar. Untuk memantau proses pembangunan, pemda menunjuk Kabag Pembangunan saat itu dijabat Taharuddin sebagai ketua panitia.
"Dana hibah APBD yang sudah masuk ke panitia pertama sekitar Rp 800 juta. Saya tidak tahu persis nominalnya," terang Sekda Kolut, Taufiq S.
Konstruksi masjid yang sangat spesifik lanjutnya, menyebabkan tukang pertama tidak sanggup meneruskan proses pengerjaan dan secara sepihak berhenti.
"Konstruksi bangunannya sangat spesifik tidak semua tukang dapat mengerjakan. Karena itu, tukang pertama secara sepihak meninggalkan pekerjaan," bebernya.
Prihatin dengan pembangunan masjid yang sudah terlanjur berjalan, Sekda Kolaka Utara mewakili pemda mengambil kendali pembangunan dan berinisiatif membentuk panitia kedua menggantikan panitia lama.
"Penanggungjawabnya saya sendiri. Ketua harian Kades Lawaki Jaya," ujarnya.
Tahun 2022 ungkap Taufiq, pemda kembali menyiapkan dana hibah untuk pembangunan tahap II sebesar Rp 800 juta.
"Anggaran yang cair sebenarnya Rp 1 miliar, hanya Rp 200 jutanya digunakan untuk pembangunan pagar masjid, toilet, dan rumah imam yang berada di sekitar masjid," urainya.
Tidak ingin mengulang kejadian yang menimpah panitia pertama. Panitia kedua selanjutnya mengontrakkan pekerjaan tersebut ke pihak ketiga yang juga seorang arsitek dan paham pekerjaan tersebut, yakni Mudassir.
"Seharusnya dalam kontrak nilainya sekitar Rp 951 juta sementara uang yang ada hanya Rp 800 juta. Pekerjaan tetap jalan dengan masa kerja sekitar 180 hari atau 4 bulan. Nilai kontrak itu hanya separuh pekerjaan, ya belum final hanya untuk menaikkan bangunan sampai bangunannya tertutupi," jelas dia.
Terkait alokasi anggaran sebesar Rp 800 juta untuk pembangunan tahap II kata Sekda, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah mengaudit.
Baca Juga: Kejaksaan Periksa Enam Saksi Dugaan Suap Bupati Kolaka Timur
"Hasil audit, realisasi dari kontrak sebesar 84,20 persen. Material onsait sebesar 15,75 persen untuk mencukupkan 100 persen," tukasnya.
Menurut Taufiq, untuk merampungkan secara keseluruhan pembangunan masjid berukuran 12x12 meter persegi itu masih dibutuhkan anggaran sekitar Rp 2 miliar.
"Desain awal khusus bangunan induk saja. Di luar dari pagar, menara, dan toilet. dibutuh dana Rp 3 miliar. Seingat saya uang kita gunakan selama ini untuk pembangunan masjid tersebut baru sekitar Rp 1,5 miliar," pungkasnya. (C)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS